Catat, Syarat Daftar PPPK 2023 Harus Punya SK Honorer
Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
"Harus honor semua, tidak dibuka bagi mereka yang belum honor. Intinya harus dibuktikan karena mau diverifikasi."
Catat, Syarat Daftar PPPK 2023 Harus Punya SK Honorer
Catat, Syarat Daftar PPPK 2023 Harus Punya SK Honorer
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengingatkan bahwa syarat penerimaan calon pelamar PPPK tahun 2023 harus melengkapi SK honorer.
Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sultra, Laode Hasiru Mohammad mengatakan, pendaftaran PPPK lingkup Pemprov Sultra ini hanya dibuka bagi mereka yang sudah honor 2 tahun.
"Sehingga pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis," kata Hasiru dikutip dari Antara, Rabu (30/8).
"Harus honor semua, tidak dibuka bagi mereka yang belum honor. Intinya harus dibuktikan karena mau diverifikasi. Jadi persiapan dokumen (bukti sebagai tenaga honorer) yang utama itu," jelas Hasiru.
Sementara dokumen lain seperti ijazah, KTP dan lainnya, Hasiru mengatakan sama seperti kelengkapan dokumen pendaftaran lainnya yang bersifat normatif.
Hasiru juga menegaskan jika didapati calon pegawai yang memalsukan berkas ijazah maupun SK maka akan langsung diberhentikan.
"Karena ketika didapatkan pegawai itu tidak honor maka langsung di-cut. Misalnya kalau ada orang yang sengaja membuat ijazah SK palsu, dan ketika didapatkan walaupun sudah diangkat langsung diberhentikan," kata Hasiru.
Formasi PPPK dibuka sebanyak 4.503 kuota itu terdiri dari 3.618 tenaga guru, 602 tenaga kesehatan dan 283 tenaga teknis.
Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran seleksi, 17 September - 3 Oktober 2023, seleksi administrasi, 17 September 5 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10-13 Oktober 2023.