Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Jika penerbangan Anda mengalami delay, pemerintah telah mengatur kompensasi yang berhak Anda terima dari manajemen maskapai.

Ini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Bepergian dengan pesawat merupakan pengalaman yang cukup prestisius bagi sebagian masyarakat. Namun, tidak jarang penerbangan harus mengalami penundaan keberangkatan (flight delayed) karena beberapa faktor. Dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, Pasal 3, ada enam kategori delay.

Pertama, keterlambatan 30 menit - 60 menit. Kedua, keterlambatan 61 menit - 120 menit. Ketiga, keterlambatan 121 menit - 180 menit. Keempat, keterlambatan 181 menit - 240 menit. Kelima, keterlambatan lebih dari 240 menit. Keenam, pembatalan penerbangan.

Jika penerbangan Anda mengalami delay, pemerintah telah mengatur kompensasi yang berhak Anda terima dari manajemen maskapai.

Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan. Bentuk kompensasinya adalah sebagai berikut;

Jika Anda mengalami delay penerbangan kategori pertama, maka kompensasi yang berhak Anda terima berupa minuman ringan. Jika keterlambatan kategori kedua maka kompensasi yang berhak Anda terima adalah minuman dan makanan ringan (snack box).

Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Kemudian, Anda berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal) jika mengalami keterlambatan kategori ketiga atau delay selama 121 menit - 180 menit.

Selanjutnya, di kategori keempat, Anda bisa mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).

Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Jika keterlambatan lebih dari 240 menit, atau kategori kelima, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000.

Apabila maskapai memutuskan untuk membatalkan penerbangan Anda, maskapai wajib memberikan kompensasi dengan mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
PGN Angkat Suara soal Temuan dan Rekomendasi BPK, Ini Langkah Diambil Perusahaan
PGN Angkat Suara soal Temuan dan Rekomendasi BPK, Ini Langkah Diambil Perusahaan

PGN senantiasa berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang telah dibayarkan PGN.

Baca Selengkapnya
Pesawat Delay, Bule Ini Pilih Bersihkan Kangkung di Bandara  untuk Habiskan Waktu
Pesawat Delay, Bule Ini Pilih Bersihkan Kangkung di Bandara untuk Habiskan Waktu

Tak memilih santai, pria bule ini justru membersihkan kangkung di bandara sambil lesehan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Kota Pekanbaru Diselimuti Kabut Sebabkan Jarak Pandang Cuma 200 Meter, 4 Penerbangan Delay
Potret Kota Pekanbaru Diselimuti Kabut Sebabkan Jarak Pandang Cuma 200 Meter, 4 Penerbangan Delay

Kabut atau embun terjadi karena suhu permukaan bumi yang lebih dingin dari biasanya.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?

Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket KA Kompartemen Lebih Mahal dari Pesawat, KAI: Banyak Masyarakat Takut Naik Pesawat
Harga Tiket KA Kompartemen Lebih Mahal dari Pesawat, KAI: Banyak Masyarakat Takut Naik Pesawat

KA Kompartemen dirangkaikan pada KA Bima relasi Gambir - Surabaya Gubeng pp.

Baca Selengkapnya
Catat! Nunggak Bayar Paylater Bisa Susah Cari Kerja
Catat! Nunggak Bayar Paylater Bisa Susah Cari Kerja

Ketidakmampuan membayar cicilan saat belum bekerja ini menjadi catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Selengkapnya
Komisi I Surati Panglima TNI & Kawal Kasus Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas
Komisi I Surati Panglima TNI & Kawal Kasus Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Anggota DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil, meminta pelaku diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI.

Baca Selengkapnya