Cara Mudah Cek KTP Anda Terdaftar di Aplikasi Pinjol atau Tidak, Bisa Lewat Facebook
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda secara mandiri melakukan pengecekan apakah KTP yang dimiliki telah terdaftar di lembaga pinjol ilegal.
Pinjaman online - Pinjol (Ilustrasi by AI)
(@ 2025 merdeka.com)Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Selain mengenakan bunga tinggi, pinjol ilegal juga tak segan menyebarkan data pribadi korban.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda secara mandiri melakukan pengecekan apakah KTP yang dimiliki telah terdaftar di lembaga pinjol ilegal. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya tagihan pinjol atas nama Anda, padahal sebenarnya Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK OJK sendiri merupakan sistem pengganti BI Checking. Untuk mengecek apakah NIK KTP kita terdaftar di pinjol mana saja, kita perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pertama, buka laman website https://idebku.ojk.go.id di ponsel atau komputer.
2. Lalu, klik menu "pendaftaran" pada halaman utama laman.
3. Pilih menu "perseorangan" dan pilih "KTP" sebagai identitas debitur.
4. Isi nomor KTP kita, kemudian klik "selanjutnya".
5. Isi data registrasi secara lengkap dan lakukan proses BI Checking.
6. Unggah file KTP dan foto diri sesuai dengan instruksi yang diminta.
7. Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
8. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking melalui status layanan.
9. OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Bisa Cek Lewat Facebook
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar di pinjol mana saja melalui SLIK OJK. Penting untuk selalu menjaga keamanan data kita dan memastikan bahwa kita hanya menggunakan aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Selain SLIK OJK, pengecekan NIK KTP apakah terdaftar di Pinjol dapat dilakukan melalui Facebook. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
Melansir Liputan6, halaman Facebook ini adalah akun resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bekerja sama dengan Facebook. Langkah pertama adalah membuka aplikasi Facebook atau mengunjungi situs web Facebook.
Kemudian, cari dan temukan halaman resmi @HaloDukcapil dengan menggunakan fitur pencarian di Facebook. Setelah menemukan halaman yang tepat, klik atau tap untuk membukanya.
Langkah Selanjutnya
Lalu, pada halaman @HaloDukcapil, carilah opsi atau tombol yang mengarahkan pengguna untuk memeriksa status KTP. Bisa jadi dengan caption yang mengarahkan pengguna untuk mengajukan permintaan atau dengan menggunakan fitur chatbot. Setelah menemukan opsi yang sesuai, ikuti petunjuk yang diberikan.
Pada tahap ini, pengguna akan diminta untuk mengisi beberapa informasi terkait NIK KTP yang ingin diperiksa. Informasi yang diminta biasanya berupa NIK KTP dan mungkin dibutuhkan data tambahan seperti nama lengkap atau tempat dan tanggal lahir. Isilah informasi yang diminta dengan benar dan teliti.
Setelah itu, cukup tunggu beberapa saat hingga sistem memproses permintaan Anda. Hasilnya akan muncul di layar, yang akan memberitahu apakah NIK KTP yang diinput sudah terdaftar di Pinjol apa tidak. Langkah ini mempermudah Anda dalam mengetahui keberadaan dan penggunaan NIK KTP Anda di dunia Pinjol.