BPTD Sultra Perketat Pengawasan, Truk Kontainer Wajib STID di Pelindo Kendari
Balai Pengelola Transportasi Darat Sultra mewajibkan truk kontainer mengantongi Single Truck Identification Data (STID) di Pelindo Kendari, sebuah langkah penting untuk keselamatan dan pengawasan transportasi logistik.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas memperketat pengawasan terhadap armada angkutan logistik. Seluruh truk kontainer yang beroperasi di kawasan Pelindo Kendari kini diwajibkan untuk mengantongi Single Truck Identification Data (STID).
Kebijakan ini bertujuan utama untuk mengidentifikasi dan menyeragamkan data kendaraan angkutan barang khusus. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan aspek keselamatan dan pengawasan transportasi di kawasan pelabuhan secara signifikan.
Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tenggara, Husni Mubarak, menjelaskan bahwa STID menjadi instrumen penting. Ini untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan barang khusus, terutama truk kontainer, terdata dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Pentingnya STID untuk Keselamatan Transportasi
Husni Mubarak menegaskan, STID merupakan instrumen krusial dalam pengawasan armada logistik. Penerbitan STID dilakukan setelah kendaraan dan pengemudi memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, termasuk lulus uji laik jalan atau uji KIR.
Pemeriksaan laik jalan kendaraan angkutan barang khusus dilaksanakan oleh BPTD Sultra. Proses ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari. Ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan di kawasan Pelindo.
Seluruh kendaraan yang beroperasi di kawasan Pelindo Kendari, termasuk kendaraan dari luar daerah yang masuk ke pelabuhan, wajib memenuhi ketentuan ini. Kebijakan ini sejalan dengan rencana aksi nasional Zero ODOL 2027.
Proses Perpanjangan STID dan Uji KIR
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Raman, menyampaikan bahwa program STID telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir. STID memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap dua tahun.
Di Pelindo Kendari, terdapat 171 kendaraan kontainer yang masa berlaku STID-nya perlu diperpanjang. Salah satu persyaratan utama perpanjangan tersebut adalah uji KIR yang masih aktif.
Untuk mendukung proses perpanjangan STID, KSOP Kendari menggandeng BPTD Sultra. Kolaborasi ini memungkinkan pemeriksaan dan pengaktifan KIR dapat dilakukan langsung di kawasan pelabuhan.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan Wajib STID Pelindo Kendari
Capt. Raman menegaskan, kendaraan kontainer yang tidak lulus uji laik jalan atau memiliki STID kedaluwarsa tidak akan diizinkan masuk ke kawasan Pelindo Kendari. Ini merupakan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan.
Seluruh kendaraan akan melalui gerbang pemeriksaan yang ketat. Jika STID tidak aktif atau kendaraan tidak memenuhi persyaratan, maka kendaraan tidak diperkenankan masuk ke kawasan pelabuhan.
Pengetatan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator truk kontainer. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan teratur di Pelindo Kendari.
Sumber: AntaraNews