BI Perkuat Reformasi Sistem Pembayaran, Dorong Ekonomi Digital Berdaya Tahan
Bank Indonesia (BI) memperkuat Reformasi Sistem Pembayaran melalui regulasi baru untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang cepat, aman, dan berkelanjutan di tengah peningkatan transaksi digital.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyatakan bahwa Reformasi Sistem Pembayaran merupakan fondasi utama bagi terwujudnya industri yang konsolidatif dan berdaya tahan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang cepat, aman, dan berkelanjutan. Berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran telah mendorong peningkatan signifikan dalam volume transaksi digital.
Perry Warjiyo menjelaskan, inisiatif digitalisasi pembayaran dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada tahun 2030. Akselerasi ini ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, peningkatan transaksi digital juga diikuti oleh meningkatnya kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber. Oleh karena itu, Bank Indonesia menekankan bahwa penguatan struktur industri sistem pembayaran harus diiringi dengan penguatan kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi oleh para pelaku industri.
Akselerasi Digital Pembayaran dan Tantangan Risiko
Ekonomi digital Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat, didukung oleh berbagai inovasi dalam sistem pembayaran. Perluasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), layanan BI-FAST, dan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) telah menjadi pendorong utama peningkatan transaksi digital di seluruh negeri. Diproyeksikan, volume transaksi digital akan mencapai angka fantastis 147,3 miliar transaksi pada tahun 2030, mencerminkan adopsi teknologi yang semakin masif di masyarakat.
Selain itu, upaya digitalisasi transaksi pemerintah di pusat dan daerah turut berkontribusi dalam mengakselerasi pertumbuhan ini. Transformasi digital ini membawa efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha. Namun, di balik kemajuan ini, terdapat tantangan serius berupa peningkatan kompleksitas risiko.
Peningkatan volume dan frekuensi transaksi digital secara inheren meningkatkan potensi risiko operasional dan siber. Ancaman seperti kebocoran data, penipuan daring, dan serangan siber menjadi perhatian utama yang memerlukan respons cepat dan efektif. Oleh karena itu, Bank Indonesia memandang perlu adanya penguatan struktur industri sistem pembayaran agar tetap andal dan berdaya tahan di tengah dinamika ini.
Pilar Regulasi untuk Industri Sistem Pembayaran yang Berdaya Tahan
Menanggapi tantangan dan peluang di era ekonomi digital, Bank Indonesia melakukan Reformasi Sistem Pembayaran melalui pengaturan industri yang komprehensif. Salah satu pilar utama reformasi ini adalah penerapan TIKMI, yaitu transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi. TIKMI menjadi kerangka kerja strategis dalam implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Langkah reformasi ini juga merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai landasan hukum, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Kedua peraturan ini diundangkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa reformasi pengaturan ini sangat penting bagi pelaku industri sistem pembayaran. Hal ini karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh, memastikan setiap entitas memiliki kapabilitas yang memadai untuk menghadapi tantangan masa depan.
Membangun Ekosistem Pembayaran Digital yang Kuat dan Inovatif
Ketentuan dalam PBI dan PADG Pengaturan Industri Sistem Pembayaran mencakup berbagai aspek krusial. Ini meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan penetapan klasifikasi PSP. Selain itu, regulasi ini mengatur penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, serta aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang.
Penguatan pengawasan dan pemantauan juga menjadi fokus utama dalam regulasi ini, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem pembayaran nasional. Lebih lanjut, PBI dan PADG tersebut berfungsi sebagai payung hukum untuk penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.
Proses perumusan reformasi pengaturan ini dilakukan melalui uji empiris yang melibatkan langsung pelaku industri sistem pembayaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif di lapangan. Bank Indonesia juga akan menyediakan masa transisi yang memadai untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku industri sistem pembayaran dalam mengimplementasikan ketentuan baru ini. BI mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta memperkuat sinergi demi memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews