1,6 Juta Barang Impor Ilegal dari China Disita, Nilainya Rp18,85 Miliar
Barang-barang tersebut berasal dari China dan diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia (PT ATI).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan lebih dari 1,6 juta produk impor ilegal senilai Rp18,85 miliar yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang-barang tersebut berasal dari China dan diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia (PT ATI).
Pengamanan dilakukan setelah pengawasan terpadu terhadap barang-barang seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, dan produk turunan baja yang diduga tidak memenuhi standar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose publik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5).
“Pengawasan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Mendag Budi dalam konferensi pers.
Barang-barang tersebut diketahui tidak memiliki dokumen lengkap, seperti Surat Pemberitahuan Impor (SPPT), Sertifikasi SNI, Nomor Pendaftaran Barang (NPB), hingga label berbahasa Indonesia. Selain itu, beberapa produk juga tidak memiliki manual, kartu garansi, dan nomor registrasi K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan).
Rincian Barang
Rincian barang yang diamankan antara lain:
- MCB (Miniature Circuit Breaker): 68.256 unit
- Peralatan listrik (gerinda, bor, gergaji, mesin serut): 9.763 unit
- Penghisap debu: 26 unit
- Sarung tangan: 600.000 pasang
- Gunting dua tangan: 77 unit
- Kapak: 66 unit
- Penggaris besi/UTTP: 578 unit
- Baut dan mur berbagai ukuran: 997.269 unit
- Sekel: 4.215 unit
“Total barang yang diamankan mencapai 1.680.047 unit, senilai Rp18,85 miliar,” jelas Mendag.
Barang-barang ini masih dalam status pengawasan sampai importir dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kemendag juga menginstruksikan agar barang yang sudah beredar di pasar harus ditarik kembali oleh perusahaan terkait karena tidak sesuai standar nasional.