Tragis! Tukang Sate Ditusuk Adiknya Sendiri Gara-Gara Datang Telat
Seorang penjual sate tewas ditusuk oleh adik kandungnya di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Seorang penjual sate tewas ditusuk oleh adik kandungnya di Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Polisi menduga bahwa pembunuhan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban.
Kapolsek Gempol Polresta Cirebon, Kompol Rynaldi Nurwan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, yang mengakibatkan korban berinisial F (42) meninggal dunia.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku dan korban adalah kakak beradik," ujarnya, seperti dilansir Antara pada Rabu (18/2/2026).
Motif sementara dari tindakan pelaku yang berinisial SPD (34) adalah rasa kesal karena korban sering datang terlambat dalam membantu usaha sate keluarga. Selain itu, pelaku merasa ada ketidakadilan dalam pengelolaan usaha yang merupakan warisan dari ayah mereka.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa kesal karena korban sering datang terlambat dan merasa tidak adil karena usaha tersebut usaha bersama keluarga," jelasnya.
Pada saat kejadian, pelaku sedang memotong daging untuk berjualan sate menggunakan pisau, dan ketika korban tiba, pelaku diduga langsung emosi dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke punggung korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di bagian punggung belakang," tutupnya.
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut.
"Usai melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian," jelasnya. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan yang tidak jauh dari kampungnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang merah dan pakaian yang dikenakan korban saat insiden terjadi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.