Rieke 'Oneng' Ngegas ! Desak KY dan MA Bentuk Tim Dugaan Kasus Suap dalam Putusan Korupsi Timah
Berikut momen Rieke 'Oneng' ngegas desak KY dan MA bentuk tim untuk dugaan kasus suap dalam putusan korupsi timah.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti putusan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi timah. Ia menilai bahwa putusan tersebut terindikasi adanya dugaan kasus suap.
Tak hanya itu, Rieke juga menyayangkan sanksi yang diberikan kepada hakim hanya berupa mutasi. Oleh karena itu, Ia pun mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membentuk tim terhadap dugaan kasus suap dalam putusan korupsi timah.
Bagaimana momen Rieke 'Oneng' ngegas desak KY dan MA bentuk tim untuk dugaan kasus suap dalam putusan korupsi timah? Melansir dari akun Instagram riekediahp, Kamis (15/5), simak ulasan informasinya berikut ini.
Ucapkan Selamat Atas Jabatan Baru
Rieke Diah Pitaloka atau yang dikenal sebagai 'Oneng' hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama PT Mine Id dan PT Timah.
Pada kesempatan itu, Rieke mengucapkan selamat kepada Dirut PT Timah atas tugas baru yang telah diembannya. Di mana, Ia menjadi Direktur Utama di tengah kondisi perusahaan yang sedang tidak baik-baik saja.
"Pertama tentu kami ucapkan selamat atas mengemban tugas negara yang luar biasa menjadi Dirut PT Timah di tengah kondisi perusahaan yang tidak baik-baik saja. Tetapi saya yakin kita semua berjuang agar PT Timah bukan hanya baik tetapi bisa kembali memberikan kontribusi yang besar bagi rakyat, bangsa dan negara," ujar Rieke Diah Pitaloka.
Dukung Adanya Perbaikan di PT Timah
Rieke kemudian memaparkan bahwa cadangan timah Indonesia saat ini cukup besar. Tidak tanggung-tanggung nilainya sekitar 17% cadangan global.
Dengan cadangan timpah yang luar biasa ini, Rieke tentu saja sangat mendukung adanya perbaikan-perbaikan di PT Timah. Terlebih pada tata kelola dan berbagai persoalan lainnya.
"Dari paparan tadi saya kira ada catatan penting yang sudah direspon oleh teman-teman yang lain. Dalam catatan ini juga disampaikan bahwa cadangan timah Indonesia adalah sekarang ini sekitar 807 ribu ton dan itu adalah artinya kurang lebih 17% cadangan global. Itu adalah suatu karunia yang besar seharusnya untuk bangsa ini," papar Rieke.
"Tentu saja kami mensupport adanya perbaikan-perbaikan terhadap berbagai persoalan dan tata kelola di PT Timah itu sendiri," lanjutnya.
Soroti Putusan Hakim yang Tidak Adil
Lebih lanjut, Rieke mengungkapkan kasus yang sedang disorotinya. Ia menyoroti putusan hakim Eko Aryanto yang dinilai tidak adil.
Bagaimana tidak, terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis diberikan vonis ringan yaitu kurungan penjara selama 6,5 tahun dan membayar uang pengganti hanya Rp210 miliar.
"Saya ingin menyoroti kasus agar kita juga tidak dianggap bekerja tanpa mendengarkan suara mereka di luar sana. Contohnya adalah sanksi terhadap hakim Eko Aryanto yang memberikan putusan ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan alasan terpidana berperilaku sopan di persidangan dan kepala keluarga. Sehingga vonis dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan 12 tahun menjadi 6,5 tahun," ujarnya.
"Secara pribadi saya sangat sedih. Kemudian dia dengan uang pengganti hanya Rp210 miliar. Padahal kasus ini bahkan menjadi sorotan dunia jadi salah satu kasus korupsi terbesar ya saya kira dengan nilai yang cukup fantastis Rp271 triliun dengan berbagai perhitungan kerugian tentunya," tekan Rieke.
Desak KY dan MA Bentuk Tim
Lebih lanjut, Rieke menegaskan untuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera membentuk tim terkait adanya dugaan kasus suap. Terlebih hakim Eko Aryanto saat ini hanya diberikan sanksi berupa mutasi, bukan diberhentikan dari jabatannya.
"Kemudian si hakimnya ini hanya sanksinya adalah dimutasi dan ini jelas tidak akan memberikan efek jera. Karena segala persoalan yang dihadapi termasuk oleh PT Timah ketika kemudian masuk ke ranah pengadilan namun sanksi tidak memberikan efek jera, tentu ini seperti main-main saja," paparnya.
"Dalam kesempatan ini saya mendukung Komisi Yudisial (KY) dan juga Mahkamah Agung (MA) untuk mereview sanksi karena indikasi kuat terjadi suap dalam putusan sidang ini. Sanksinya bukan mutasi dong harusnya, seharusnya diberhentikan dari jabatannya dan diproses indikasi suap terhadap putusan ringan tersebut. Setelah saya mendesak, MA mudah-mudahan segera bekerja, Komisi Yudisial juga. Nanti memberikan rekomendasi kepada Presiden Indonesia untuk pencopotan terhadap hakim Eko Aryanto," desak Rieke.