Susul Harvey Moeis, Vonis Bos PT RBT Suparta Diperberat jadi 19 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Hal itu dibacakan dalam amar putusan langkah hukum banding jaksa.

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, menghadirkan saksi yang nyawa anak pertamanya pernah diselamatkan oleh Harvey. (Ist)
(©@ 2024 merdeka.com)Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan vonis 19 tahun penjara terkait kasus korupsi komoditas timah. Hal itu dibacakan dalam amar putusan langkah hukum banding jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Denda
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Suparta sebesar Rp4,57 triliun, yang apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ujar Subachran.
Selain itu, majelis hakim juga memutus hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Subachran.
Vonis Banding
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah. Terdakwa Suparta sendiri divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Terdakwa Reza Andriansyah divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.