Bos PT RBT Suparta Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta terpidana kasus korupsi timah meninggal dunia.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).
Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat, pada pukul 18.05 WIB.
“Iya, benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangannya.
Hukuman Suparta
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan vonis 19 tahun penjara terkait kasus korupsi komoditas timah. Hal itu dibacakan dalam amar putusan langkah hukum banding jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Suparta sebesar Rp4,57 triliun, yang apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ujar Subachran.