Operasional Angkutan Barang di Sumsel Dibatasi Selama Natal dan Tahun Bru, ini Jadwalnya
Kebijakan ini bertujuan menjamin keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan menjamin keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 550.11/3/4011/Dishub/2025 pada 10 Desember 2025. Dalam SK itu ditetapkan jadwal operasional kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa mengungkapkan, pembatasan terhadap jenis kendaraan dan waktu operasional angkutan barang berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non tol di Sumsel selama Nataru. Aturan berlaku bagi mobil barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, dan kendaraan yang mengangkut bahan tambang seperti tanah dan pasir, serta bahan bangunan.
"SK Gubernur Sumsel sudah ditetapkan dan mesti diikuti pengguna jalan," ungkap Kadishub Sumsel Ari Narsa, Selasa (16/12).
Jadwalnya
Untuk ruas jalan tol, pembatasan operasional diberlakukan selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB, pada 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta pada 2, 3, dan 4 Januari 2026. Sementara pada ruas non tol, pembatasan diterapkan pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, pada 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.
Kendaraan Angkutan yang Tak Terkena Pembatasan
Pembatasan kendaraan dikecualikan bagi angkutan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, bahan kebutuhan pokok, pupuk dan pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, dan pengangkutan uang tunai
"Untuk angkutan seperti ini masih diperbolehkan melintas," kata Ari.
Pemprov Sumsel berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha transportasi barang sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Nataru. Dengan demikian tidak ada kendala bagi pengendara lain yang melewati ruas di Sumsel.