Polres Metro Tangerang Dirikan 10 Posko, Perketat Pengawasan Truk Tambang Selama Libur Nataru
Polres Metro Tangerang Kota memperketat pengawasan truk tambang selama libur Nataru 2025/2026 dengan mendirikan 10 posko, memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat.
Polres Metro Tangerang Perketat Pengawasan Truk Tambang Selama Libur Nataru
Polres Metro Tangerang Kota telah mengambil langkah proaktif dengan mendirikan 10 titik posko pengawasan. Ini bertujuan untuk memastikan tidak ada truk pengangkut hasil tambang yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kebijakan ini diberlakukan mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting. Regulasi tersebut meliputi Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Selain itu, diperkuat juga dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama periode tersebut.
Pendirian posko-posko pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang ada untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman di wilayah Tangerang.
Dasar Hukum dan Tujuan Pengawasan Truk Tambang Nataru
Langkah tegas Polres Metro Tangerang Kota dalam pengawasan truk tambang ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Bersama empat Direktur Jenderal di bawah Kementerian Perhubungan dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, yang mengatur lalu lintas jalan selama masa libur panjang. Selain itu, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu-Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir, serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang, turut memperkuat implementasi kebijakan ini.
Tujuan utama dari pengawasan ketat ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Nataru. Dengan menghentikan sementara operasional truk tambang, diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Ini merupakan upaya konkret untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di wilayah Tangerang.
Pemerintah daerah dan kepolisian setempat berkomitmen untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Hal ini penting agar masyarakat dapat menikmati liburan dengan tenang tanpa terganggu oleh aktivitas kendaraan berat. Pengawasan truk tambang ini menjadi bagian integral dari strategi pengamanan Nataru secara menyeluruh.
Lokasi Strategis 10 Posko Pengawasan Truk Tambang di Tangerang
Untuk memaksimalkan efektivitas pengawasan, Polres Metro Tangerang Kota telah menyebar 10 titik posko pengamanan di lokasi-lokasi strategis. Titik-titik ini dipilih berdasarkan tingkat kerawanan perlintasan truk tambang. Penempatan posko pengawasan truk tambang ini diharapkan dapat mencakup area-area vital yang sering dilalui kendaraan berat.
Beberapa lokasi posko pengawasan truk tambang yang didirikan antara lain Wilayah Sepatan di Posko Perempatan Cadas, Wilayah Pakuhaji di Posko Pertigaan Kramat, serta Wilayah Teluknaga di Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan jalur-jalur utama yang menjadi akses truk tambang.
Selain itu, posko juga tersebar di Wilayah Neglasari (Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma), Wilayah Jatiuwung (Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi), Wilayah Tangerang (Posko Buaran Indah dan Posko Jam Gede Jasa), dan Wilayah Benda (Posko Perempatan Rawa Bokor). Penempatan yang merata ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan truk tambang secara komprehensif.
Pengecualian dan Imbauan untuk Angkutan Barang Selama Nataru
Meskipun ada larangan operasional untuk truk pengangkut hasil tambang, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi. Kendaraan-kendaraan ini termasuk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta logistik penanganan bencana alam. Angkutan barang kebutuhan pokok juga termasuk dalam pengecualian ini.
Namun, kendaraan yang dikecualikan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah. Ini untuk memastikan bahwa barang yang diangkut memang termasuk dalam kategori yang diizinkan dan bukan merupakan hasil tambang yang dilarang. Prosedur ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan aturan pengawasan truk tambang.
Kapolres Raden Muhammad Jauhari mengimbau seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan truk tambang untuk bekerja sama dan kooperatif. Mereka diminta menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang sesuai waktu yang ditetapkan. “Kami mengimbau seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang sesuai waktu yang ditetapkan demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan demi menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Nataru. Pengawasan truk tambang yang efektif akan sangat bergantung pada kepatuhan dan dukungan dari para pelaku usaha angkutan.
Sumber: AntaraNews