Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas mengingatkan seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan truk sumbu tiga ke atas untuk mematuhi aturan pembatasan operasional. Kebijakan ini diberlakukan khusus selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. Ia mengajak para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib selama masa libur panjang akhir tahun.
Pembatasan operasional truk sumbu tiga ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut merinci ketentuan pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol (arteri) yang berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan SKB yang telah diterbitkan, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol secara menerus dari tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Dalam periode ini, tidak ada toleransi waktu atau window time bagi kendaraan tersebut untuk melintas di jalan tol.
Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk jalan non-tol atau arteri, di mana truk sumbu tiga dilarang melintas pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Larangan ini efektif berlaku setiap hari dari pukul 05.00 pagi hingga 22.00 malam waktu setempat.
Aan Suhanan menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pribadi dan bus pariwisata selama periode Nataru. Tujuannya adalah mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan yang bisa terjadi akibat padatnya arus lalu lintas.
Advertisement
Advertisement
Kemenhub telah melaksanakan analisis dan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.
Analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan angkutan Nataru berjalan selamat, aman, dan lancar bagi seluruh masyarakat. Koordinasi yang erat antarlembaga menjadi kunci utama dalam mengelola arus lalu lintas yang padat.
Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, strategi pengaturan arus lalu lintas, termasuk arus balik mudik dan libur Natal dan Tahun Baru, akan terus disempurnakan.
Advertisement
Advertisement
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Penindakan ini akan dilakukan selama operasi angkutan Natal dan Tahun Baru berlangsung.
Sanksi akan diberikan kepada angkutan barang yang tetap nekat melintasi jalan tol atau arteri pada waktu yang dilarang sesuai SKB. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama.
“Hasil kesepakatan bersama sesuai SKB sudah jelas kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi tol, termasuk jalan arteri pada waktu tertentu, kami mengingatkan agar angkutan barang tidak melintasi jalan tol,” ujar Agus Suryonugroho. Ia menambahkan bahwa penilangan akan dilakukan jika diperlukan, karena prioritas utama adalah keselamatan masyarakat yang merayakan Nataru.
Advertisement
Sumber: AntaraNews