Polisi Tertibkan Truk di Jalur Garut-Bandung: Tahukah Anda, Ini Alasan Utama Cegah Macet Libur Panjang?
Polres Garut melakukan penertiban truk di jalur Garut-Bandung untuk mencegah kemacetan parah selama libur panjang. Mengapa truk dilarang beroperasi di jam tertentu?
Kepolisian Resor Garut mengambil tindakan tegas dengan menertibkan truk atau kendaraan besar yang masih beroperasi di jalan raya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kemacetan parah, khususnya saat musim libur panjang akhir pekan di jalur padat Garut-Bandung, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penertiban ini dilakukan pada hari Minggu, di tengah kondisi arus lalu lintas yang mulai ramai. Petugas kepolisian berupaya memastikan kelancaran arus kendaraan demi kenyamanan para pengguna jalan yang hendak berlibur atau melintas di jalur strategis tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, membenarkan bahwa jajarannya secara aktif melakukan penertiban terhadap kendaraan truk yang kedapatan masih beroperasi pada jam-jam rawan kemacetan di hari libur akhir pekan.
Aturan Larangan Operasional Truk di Garut
Pemberlakuan aturan larangan bagi kendaraan besar untuk beroperasi di hari libur atau akhir pekan ini bukan tanpa dasar. Iptu Aang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Garut.
Surat Keputusan Bupati Garut tersebut secara jelas mengatur batasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang. Truk besar dilarang melintas mulai pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB pada hari-hari yang telah ditentukan.
Jenis kendaraan angkutan barang yang terdampak aturan ini meliputi truk dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan tempelan, gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan galian tanah, termasuk bahan bangunan. Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan bahan bakar minyak atau gas, pengantaran uang, dan barang pokok pangan yang esensial.
“Kami mengimbau kepada pengusaha atau pengemudi yang memang sesuai dengan peraturan bupati bahwa untuk hari libur dan Sabtu-Minggu jam operasional ini dibatasi dari jam 12.00 sampai 21.00,” tegas Iptu Aang, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kondisi Arus Lalu Lintas dan Rekayasa
Meskipun telah ada imbauan dan aturan yang jelas, Iptu Aang menyampaikan bahwa jajarannya masih menemukan kendaraan truk yang nekat beroperasi di jalan. Hal ini terjadi di tengah kondisi arus lalu lintas yang terpantau ramai dan padat.
Petugas di lapangan langsung menertibkan truk-truk yang melanggar tersebut agar tidak melanjutkan perjalanan. “Ini tidak boleh beroperasi terlebih dahulu, namun pada kenyataannya seperti kita lihat sendiri ada salah satu,” kata Aang, menyoroti masih adanya pelanggaran.
Kondisi arus lalu lintas di wilayah Garut menuju Bandung pada musim libur panjang ini memang menunjukkan kepadatan signifikan. Oleh karena itu, pihak kepolisian beberapa kali harus memberlakukan sistem satu arah atau one way untuk mengurai arus kendaraan dan menjaga kelancarannya.
Arus lalu lintas yang padat ini terpantau sejak pukul 12.00 WIB, menyebabkan diberlakukannya sistem satu arah di beberapa ruas jalan vital seperti di daerah Leles, kemudian Kadungora hingga ke perbatasan Bandung. Kendaraan dari arah Tasikmalaya yang melintasi Limbangan menuju Bandung juga dilakukan pengurasan hingga perbatasan daerah, memastikan jalur nasional tetap lancar. “Didominasi kendaraan ini dari arah-arah objek wisata, kita sampai sekarang arus lalu lintas masih padat, kami melakukan rekayasa arus lalu lintas berupa 'one way' sepenggal,” pungkas Iptu Aang.
Sumber: AntaraNews