Polres Cianjur menindak tegas pelanggaran larangan angkutan barang pada H-7 Lebaran. Belasan truk bermuatan pasir ditilang karena masih beroperasi di jalur mudik.
Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2026. Truk-truk tersebut terjaring saat melintas di jalur utama mudik Cianjur.
Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026. Ini juga upaya mencegah kemacetan panjang, khususnya di kawasan Puncak-Cipanas yang sering padat.
Advertisement
Advertisement
Penindakan Tegas Larangan Truk Mudik Cianjur
Kepolisian Resor Cianjur telah melakukan penilangan terhadap 15 truk bermuatan pasir. Kendaraan ini kedapatan masih beroperasi di jalur mudik pada H-7 Lebaran, melanggar aturan yang berlaku.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian integral dari Operasi Ketupat. Selama momen mudik dan arus balik, kendaraan operasional angkutan barang dilarang beroperasi, kecuali yang memuat kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak (BBM).
Pembatasan ini krusial untuk menjaga kelancaran lalu lintas bagi para pemudik. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah antrean panjang yang kerap terjadi, terutama di kawasan Puncak-Cipanas yang menjadi titik rawan kemacetan.
Advertisement
Advertisement
Sosialisasi dan Sanksi Berat Bagi Pelanggar
Meskipun pemberlakuan larangan telah disosialisasikan secara luas, banyak laporan menunjukkan angkutan barang sumbu dua atau lebih masih beroperasi. Petugas di lapangan langsung melakukan penindakan dengan menjatuhkan sanksi tilang.
Sebagian besar truk pelanggar terjaring saat melintas di jalur utama dan protokol Cianjur, menunjukkan kurangnya kepatuhan. Pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan sosialisasi secara lebih intensif.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan secara berkala dan konsisten. Hal ini untuk memastikan truk angkutan barang dengan tonase tinggi tidak beroperasi selama musim mudik dan arus balik Lebaran, tepatnya mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.
Advertisement
Bagi sopir yang tetap membandel dan beroperasi setelah diberikan tilang, truknya akan ditahan. Penahanan kendaraan ini akan berlangsung hingga musim mudik dan balik Lebaran usai, sebagai efek jera.
Advertisement
Memastikan Kelancaran dan Keamanan Perjalanan Pemudik
Larangan truk tidak melintas selama arus mudik dan balik dilakukan untuk memberikan kelancaran dan keamanan bagi para pemudik. Tujuannya adalah agar mereka dapat cepat sampai ke kampung halaman tanpa terjebak macet yang berkepanjangan.
Pihaknya meminta para sopir dan pemilik truk untuk mematuhi larangan tidak beroperasi sampai H+7 Lebaran. Kepatuhan ini sangat penting guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Terutama bagi para pemudik yang melintas di sepanjang jalur utama mudik Cianjur. Ini merupakan bentuk dukungan kolektif untuk menciptakan suasana mudik yang tertib dan lancar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews