Polres OKU Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Nataru 2025/2026
Polres OKU memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Jalinsum selama mudik Nataru 2025/2026 demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini diterapkan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah setempat selama periode angkutan mudik perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas bagi para pemudik dan pengguna jalan lainnya.
Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh sejumlah instansi terkait. Keputusan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hublut), Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nomor keputusan yang menjadi dasar adalah KP-DRJD 6064 tahun 2025.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menegaskan bahwa peraturan ini harus dipatuhi dengan serius oleh seluruh pihak. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat volume kendaraan besar. Tujuannya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman selama periode libur panjang akhir tahun.
Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi Selama Mudik Nataru
Pembatasan operasional angkutan barang Nataru ini secara spesifik menyasar beberapa jenis kendaraan. Mobil angkutan barang dengan tiga sumbu menjadi salah satu prioritas utama yang dibatasi pergerakannya. Selain itu, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan dan kereta gandengan juga termasuk dalam daftar pembatasan ini.
Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian juga tidak luput dari aturan ini. Termasuk di dalamnya adalah pengangkutan hasil tambang seperti tanah, pasir, batu, serta berbagai bahan bangunan lainnya. Pembatasan muatan untuk jenis kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan jalan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Untuk memastikan implementasi aturan pembatasan angkutan barang ini berjalan efektif, Polres OKU telah menerjunkan puluhan personel. Petugas akan melakukan patroli dan bersiaga di berbagai titik strategis di sepanjang Jalinsum Kabupaten OKU. Titik-titik ini dipilih berdasarkan kepadatan lalu lintas dan sering dilewati oleh kendaraan bermuatan besar.
Pengecualian dan Sosialisasi Pembatasan Angkutan Barang
Meskipun ada pembatasan ketat, terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari aturan ini. Pengecualian diberikan untuk angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) dan bantuan kemanusiaan. Angkutan hantaran uang atau barang berharga juga diperbolehkan beroperasi.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut hewan dan pakan ternak tetap diizinkan melintas. Program mudik atau balik gratis yang menggunakan sepeda motor juga masuk dalam kategori pengecualian. Yang terpenting, angkutan barang pokok (sembako) dan kebutuhan logistik dasar lainnya juga tidak akan terpengaruh oleh pembatasan ini, demi menjaga ketersediaan pasokan.
Pembatasan operasional untuk jalan non-tol ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Polres OKU telah melakukan upaya sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan pengusaha angkutan. Pemasangan spanduk imbauan larangan melintas di Jalinsum Kabupaten OKU menjadi salah satu bentuk sosialisasi yang gencar dilakukan.
Sumber: AntaraNews