IPC TPK Dukung Penuh Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026 Demi Kelancaran Logistik Nasional
IPC TPK, anak usaha Pelindo Terminal Petikemas, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan angkutan barang Lebaran 2026, sekaligus memastikan kelancaran arus logistik nasional.
IPC Terminal Petikemas (IPC TPK), anak usaha Pelindo Terminal Petikemas, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah. Kebijakan ini terkait pembatasan operasional angkutan barang menjelang libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan selama periode mudik.
Pramestie Wulandary, Corporate Secretary IPC TPK, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan penyesuaian pola operasional. Pengguna jasa juga diimbau untuk mengatur kegiatan pengiriman dan pengambilan petikemas lebih awal. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak pembatasan tersebut.
Dukungan ini merupakan bagian dari upaya IPC TPK untuk memastikan kelancaran arus peti kemas di berbagai wilayah operasionalnya. Perusahaan berkomitmen menjaga stabilitas aktivitas logistik nasional. Kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran ini diharapkan dapat berjalan efektif.
Fokus IPC TPK dalam Mendukung Kebijakan
IPC TPK terus memperkuat operasional terminal untuk menjamin kelancaran arus peti kemas. Penguatan ini sangat penting, terutama menjelang periode libur Lebaran 2026. Perusahaan memastikan bahwa semua fasilitas berfungsi optimal.
Optimalisasi fasilitas terminal dan peningkatan produktivitas peralatan bongkar muat menjadi prioritas utama. Ini dilakukan di berbagai area operasional IPC TPK. Tujuannya adalah menjaga efisiensi dalam penanganan peti kemas.
Selain itu, IPC TPK juga memperkuat penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah ini memastikan setiap aktivitas operasional berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan. Komitmen terhadap K3 sangat vital dalam lingkungan kerja pelabuhan.
Tren Positif Arus Peti Kemas di Awal Tahun
Aktivitas logistik IPC TPK menunjukkan tren positif pada awal Ramadhan di berbagai wilayah operasional. Ini mencerminkan ketahanan sektor logistik nasional. Data ini menjadi indikator penting bagi perekonomian.
Hingga Februari 2026, perusahaan mencatat arus peti kemas sebesar 600.416 TEUs (kontainer berukuran 20 kaki). Angka ini meningkat 8,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Secara bulanan, kinerja arus peti kemas pada Februari 2026 juga menunjukkan tren positif. IPC TPK mencatat arus peti kemas sebesar 300.525 TEUs, tumbuh 10,6 persen dibandingkan Februari 2025 yang mencapai 271.521 TEUs.
Kontribusi terbesar terhadap arus peti kemas masih berasal dari terminal di kawasan Tanjung Priok. Hingga Februari 2026, arus peti kemas di Tanjung Priok 1 tercatat mencapai 208.198 TEUs, meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 182.727 TEUs. Sementara itu, Tanjung Priok 2 mencatat arus peti kemas sebesar 286.613 TEUs, tumbuh 6,9 persen dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya yang sebesar 268.127 TEUs.
Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan untuk keselamatan. Kebijakan ini juga bertujuan melancarkan arus mudik dan balik selama periode Angkutan Lebaran 2026. Ini adalah langkah preventif yang penting.
Pembatasan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Korlantas Polri menyebut ada lima klaster yang menjadi fokus pengamanan dalam persiapan Operasi Ketupat 2026. Hal tersebut telah menjadi atensi khusus demi kelancaran pelaksanaan operasi tersebut.
- Jalan tol
- Jalan nasional atau jalan kabupaten
- Pelabuhan penyeberangan
- Tempat-tempat ibadah
- Tempat wisata
Sumber: AntaraNews