Kakorlantas Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar Larangan Kendaraan ODOL Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) mengancam sanksi tegas bagi pengusaha yang masih mengoperasikan kendaraan over dimension over load (ODOL) selama Operasi Ketupat 2026, demi kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Agus Suryonugroho memberikan peringatan keras kepada pengusaha angkutan logistik. Ia mengimbau agar tidak mengoperasikan kendaraan yang memiliki dimensi berlebih atau over dimension (OD) selama periode Operasi Ketupat 2026. Peringatan ini disampaikan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2026.
Kakorlantas Agus Suryonugroho menyatakan bahwa hasil pengamatan melalui CCTV menunjukkan masih adanya kendaraan OD yang melintas di jalan. Pengamatan ini dilakukan bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono di Gedung JTMC Jasa Marga, Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai tanggal 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Pembatasan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Penindakan Tegas Terhadap Pelanggar Aturan ODOL
Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas kendaraan yang masih melanggar aturan over dimension. Perintah langsung dari Menteri Perhubungan adalah untuk melakukan penindakan secara tegas.
Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari tilang, pengeluaran kendaraan dari jalur, hingga pengandangan. Berbagai alternatif penindakan ini telah dipersiapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Hal ini dilakukan mengingat Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang mengedepankan keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku secara kontinu. Aturan ini dimulai sejak 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Jenis Kendaraan dan Pengecualian Larangan Kendaraan ODOL
Pengaturan pembatasan ini berlaku di seluruh ruas jalan, baik jalan tol maupun jalan arteri. Larangan kendaraan ODOL ini menyasar beberapa jenis angkutan barang tertentu.
Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga termasuk dalam pembatasan ini.
Meskipun demikian, distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu. Pengecualian ini tidak berlaku untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap diizinkan beroperasi, bahkan dengan sumbu tiga ke atas. Pengecualian ini diberikan untuk angkutan yang membawa kebutuhan vital masyarakat.
- Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
- Angkutan hewan ternak.
- Angkutan pupuk.
- Angkutan bantuan bencana alam.
- Angkutan barang pokok, dengan syarat kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi.
Untuk angkutan barang pokok, persyaratan tambahan adalah harus ditunjukkan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Hal ini untuk memastikan bahwa pengecualian diberikan secara tepat dan tidak disalahgunakan.
Sumber: AntaraNews