Mobil atau Rumah Tertimpa Pohon di Jakarta? Ketahui Cara Ajukan Klaim dan Jumlah Santunan dari Pemprov DKI
Warga Jakarta berhak mengajukan klaim santunan jika mobil atau Rumahnya tertimpa pohon.
Insiden pohon tumbang yang menyebabkan korban jiwa di Jakarta menjadi perhatian publik. Baru-baru ini, dua kejadian pohon tumbang terjadi di kawasan elit Jakarta, yaitu Pondok Indah dan Dharmawangsa.
Sebuah mobil Lexus berwarna hitam mengalami kerusakan parah setelah tertimpa pohon di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Akibat kejadian ini, pengemudi mobil tersebut dilaporkan meninggal di lokasi kejadian.
Peristiwa serupa bukanlah hal baru di DKI Jakarta. Cuaca ekstrem dan keberadaan pohon-pohon tua sering kali menjadi pemicu insiden yang merugikan ini.
Untuk memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) telah menyiapkan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang.
Kepala Distamhut DKI Jakarta, M Fajar Sauri menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan klaim santunan dapat dilakukan secara daring melalui email distama@jakarta.go.id atau secara langsung di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI Jakarta juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang," ungkap Fajar.
Besaran santunan yang diberikan bervariasi, dengan rincian maksimal Rp50 juta untuk korban jiwa dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan pada kendaraan atau bangunan. Distamhut DKI Jakarta menegaskan bahwa biaya yang telah ditanggung oleh asuransi atau BPJS Kesehatan tidak dapat diajukan untuk santunan terkait pohon tumbang.
Cara untuk Mengajukan Santunan
Masyarakat memiliki opsi untuk mengajukan klaim santunan baik secara elektronik maupun dengan cara langsung di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan melalui email di alamat distama@jakarta.go.id.
Semua data dan berkas yang dikirimkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk keperluan pelayanan klaim santunan. Setelah mengakses laman distama@jakarta.go.id, masyarakat dapat mengunduh panduan serta formulir untuk klaim dan pengajuan santunan secara langsung melalui tautan https://bit.ly/panduanpengisianformklaimsantunan dan https://bit.ly/formsantunanpohontumbang.
Kategori dan Syarat untuk Mengajukan Klaim
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan santunan untuk berbagai jenis kerugian, mulai dari kehilangan jiwa hingga kerusakan pada bangunan dan kendaraan. Berikut adalah rincian dokumen yang diperlukan untuk setiap jenis klaim:
1. Korban Jiwa (Meninggal Dunia)
Untuk mengajukan klaim bagi korban jiwa, berkas yang harus disiapkan meliputi:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
- Dokumentasi kejadian berupa maksimal 5 foto.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP dari korban dan pemohon.
- Surat kuasa yang telah bermeterai jika dikuasakan.
- Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau instansi kesehatan.
- Rekapitulasi biaya pengobatan jika ada.
- Surat visum dari dokter.
- Formulir klaim santunan yang telah ditandatangani.
2. Korban Jiwa (Luka-luka)
Bagi mereka yang mengalami luka-luka akibat tertimpa pohon, dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Dokumentasi kejadian.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP dari korban dan pemohon.
- Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
- Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Surat keterangan medis dari rumah sakit.
- Rekapitulasi biaya pengobatan dari rumah sakit.
- Formulir klaim santunan.
3. Kerusakan Bangunan
Bagi warga yang mengalami kerusakan pada rumah atau bangunan akibat pohon tumbang, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat permohonan ditujukan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Dokumentasi kejadian.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP pemilik bangunan dan pemohon.
- Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
- Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Bukti kwitansi atau faktur perbaikan bangunan dari toko resmi.
- Formulir klaim santunan.
4. Kerusakan Kendaraan
Apabila kendaraan tertimpa pohon, pemilik dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen berikut:
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Dokumentasi kejadian berupa maksimal 5 foto.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Fotokopi STNK, BPKB kendaraan, dan SIM pengendara.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan dan pemohon jika dikuasakan.
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika dikuasakan.
- Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
- Surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, bermeterai Rp10.000.
- Kwitansi atau faktur asli dari bengkel resmi.
- Formulir klaim santunan.