Hujan deras yang disertai angin kencang telah melanda Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, menyebabkan banyak pohon tumbang dan bahkan mengakibatkan korban jiwa. Menanggapi situasi ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta akan melaksanakan peremajaan pohon-pohon tua yang berisiko tumbang mulai 27 Oktober 2025.
"Peremajaan pohon difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya," ungkap Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (1/11/2025). Fajar menjelaskan bahwa pohon-pohon tua yang dianggap berpotensi tumbang akan diganti dengan spesies baru yang lebih sesuai dengan kondisi perkotaan, memiliki akar yang lebih kuat, tajuk yang ringan, serta ketahanan terhadap angin kencang.
Advertisement
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama memasuki puncak musim hujan," tambahnya. Fajar juga menekankan bahwa pihaknya terus melakukan pemangkasan rutin terhadap pohon-pohon yang berisiko tumbang. Hingga Oktober 2025, sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas dari berbagai titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lima wilayah kota."
Kemudian pemeriksaan kesehatan pohon juga terus diintensifkan. Tercatat, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa dari aspek perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk," kata Fajar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan masyarakat dapat terjaga, terutama saat hujan lebat yang berpotensi mengakibatkan bencana.
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memiliki program untuk memberikan klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang. Santunan ini memiliki ketentuan maksimum sebesar Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia dan Rp25 juta untuk kerusakan pada kendaraan atau bangunan. Untuk mengajukan klaim, masyarakat dapat melakukannya dengan dua cara, yaitu melalui email distama@jakarta.go.id secara daring (dalam jaringan) atau dengan langsung mengunjungi Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. "Maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian pohon tumbang," katanya.
Advertisement
Fajar menambahkan bahwa posko untuk penanganan pohon tumbang telah disiapkan di berbagai tingkat, mulai dari kecamatan hingga provinsi. Petugas dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota siap untuk merespons dengan cepat setiap laporan yang diterima dari masyarakat. Laporan dapat disampaikan langsung ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau melalui petugas siaga, Sdr Suriadih, di nomor telepon 0857-73885599.
Dia juga menyatakan, "Melalui langkah-langkah ini, Distamhut DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan, perawatan, dan peremajaan pohon di seluruh wilayah, demi keselamatan dan kenyamanan warga Jakarta di musim hujan tahun ini." Dengan adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman selama musim hujan, serta mengurangi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh pohon tumbang.