Marak Rokok Ilegal, DPR Sebut Sebagai Ancaman Bersama
Berdasarkan catatan Bea Cukai, hingga Mei 2025, penindakan terhadap rokok ilegal telah mencapai 285,81 juta batang.
Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai dengan maraknya rokok ilegal dari tahun ke tahun perlu diawasi secara ketat demi mengatasi masalah tersebut.
Menurutnya langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal sebagai fondasi awal.
"Memang peredaran rokok ilegal ini mengganggu penerimaan negara dan juga di samping itu menggerogoti pabrik-pabrik rokok yang mereka patuh dalam membayar cukai. Kami mendorong Satgas Rokok Ilegal untuk bisa bekerja secepatnya, agar kontribusi terhadap penerimaan negara akan segera meningkat,” ujar Wihadi, dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Berdasarkan catatan Bea Cukai, hingga Mei 2025, penindakan terhadap rokok ilegal telah mencapai 285,81 juta batang — meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Fakta ini menunjukkan perlunya tindakan yang tidak hanya fokus pada distribusi, tetapi juga menyoroti produksi di tingkat awal, termasuk pabrik-pabrik kecil tak berizin dan penjual daring yang semakin aktif.
Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT), yang pada 2024 mencapai Rp216 triliun, merupakan faktor penting yang harus dijaga. Industri hasil tembakau (IHT) juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dari sektor produksi hingga pertanian. Jika kebocoran akibat rokok ilegal tidak dikendalikan, dampaknya akan meluas, merugikan keuangan negara dan mengancam keberlangsungan industri legal serta lapangan kerja yang ditopangnya.
Wihadi menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam operasional Satgas. Menurutnya, sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga kementerian seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Digital diperlukan untuk menyentuh berbagai aspek peredaran rokok ilegal, termasuk pengawasan distribusi secara daring. Masyarakat juga perlu terlibat melalui edukasi dan pelaporan aktif.
"Kalau rokok ilegal terus dibiarkan, pengusaha legal yang taat aturan akan terpukul, dan itu berdampak pada tenaga kerja juga. Kami akan terus mengawal kebijakan pengawasan cukai agar optimal, berkeadilan, dan berpihak pada industri yang patuh hukum serta masyarakat yang terlindungi,” kata Wihadi.
Tantangan Regulasi Kemasan
Rokok ilegal seringkali beredar dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak dikenai cukai dan pajak. Kondisi ini tidak hanya membahayakan konsumen tetapi juga mengancam industri resmi dan menurunkan pendapatan negara. Di tengah upaya penindakan, regulasi yang dirancang pemerintah juga harus mendukung pemberantasan peredaran produk ilegal tersebut.
Wihadi mengkritik keberadaan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengendalian produk tembakau yang di dalamnya mencakup aturan kemasan polos. Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperparah peredaran rokok ilegal.
"Plain packaging yang diatur dalam RPMK Tembakau itu berpotensi membuka celah besar bagi rokok ilegal. Produk legal yang dibatasi secara desain justru akan lebih mudah ditiru oleh pelaku usaha ilegal. Regulasi seperti ini memang bertujuan untuk pengendalian konsumsi, tapi harus diimbangi dengan pendekatan fiskal dan pengawasan. Jangan sampai niat baik ini justru memperbesar pasar gelap," ucap Wihadi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi. Ia mengungkapkan bahwa pasal mengenai kemasan seragam bisa mendorong pertumbuhan rokok ilegal. RPMK, sebagai regulasi lintas sektor, menurutnya tidak boleh hanya dilihat dari sisi kesehatan saja. Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan juga aspek fiskal, industri, dan penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan serta mengancam pendapatan negara dari cukai.
"Pada dasarnya, kalau ada RPMK sebenarnya tidak menjadi masalah, tetapi yang menjadi masalah ini kalau ada pasal penyeragaman kemasan, tulisan, dan warna, itu kami tidak setuju. Oke pemerintah harus mengeluarkan aturan terkait kesehatan dengan beberapa hal, tetapi jangan terkait standardisasi kemasan. Rokok ilegal sudah menjadi pesaing yang luar biasa, sudah mengerus keberadaan rokok legal dan menjadikan persaingan tidak sehat. Penjualan rokok ilegal ini kejahatan extraordinary," katanya.