Sorot
{{caption}}
IHSG Diprediksi Melemah, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 4 Juni 2026

{{caption}}
32 Jam dalam Hidup Dadan Hindayana

{{caption}}
Makan Bergizi Digerogoti Korupsi

{{caption}}
Dicari KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Muncul Jelang Tengah Malam

{{caption}}
KPK Sita Ratusan Gram Emas Saat OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

{{caption}}
Megawati Diundang ke Dili untuk Terima Penghargaan Khusus

Topik Terkait
{{caption}}
Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Diteken Jokowi, Menko Muhadjir: Tetap Butuh Persetujuan Pengusaha

Pada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

{{caption}}
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat

Jokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.

{{caption}}
Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru

Setiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

{{caption}}
INFOGRAFIS: Aturan Baru, Ibu Cuti Panjang Melahirkan Masih Digaji Full

Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

{{caption}}
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

{{caption}}
VIDEO: Tok! DPR Sahkan UU KIA, Ibu Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.

{{caption}}
Parlemen Desak Pemerintah Segera Berlakukan UU KIA: Ini Menyangkut Persiapkan SDM yang Kuat

1.000 hari pertama kehidupan merupakan fase yang sangat krusial

{{caption}}
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).

{{caption}}
UU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan: 4 Bulan Pertama Full Gaji dan Bulan 5-6 75 Persen

Pemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

{{caption}}
DPR Minta Kepala BGN Baru Fokus Benahi Kualitas Program MBG Papua untuk Indonesia Emas 2045

Anggota DPR RI Yan Mandenas mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru untuk membenahi kualitas pelaksanaan Program MBG Papua demi gizi peserta didik dan mencapai Indonesia Emas 2045.

{{caption}}
Dispar Kaltim Angkat Pesona Ekowisata Mangrove Kaltim untuk Tarik Wisatawan

Dinas Pariwisata Kalimantan Timur gencar mempromosikan ekowisata mangrove Kaltim untuk menarik turis domestik dan mancanegara, menyoroti potensi konservasi alam yang edukatif dan berkelanjutan.

{{caption}}
Soal Isu Penutupan Prodi, Mendiktisainstek: Yang Kami Lakukan Pengembangan

Menteri Brian Yuliarto menegaskan pemerintah tidak menutup jurusan kuliah. Program studi akan dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan industri.

{{caption}}
Komisi XIII DPR Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan, Bukan Perebutan Kewenangan

Komisi XIII DPR RI menegaskan Revisi UU HAM bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat, menepis anggapan perebutan kewenangan antarlembaga. Bagaimana DPR akan melibatkan publik?

{{caption}}
Kemenag Mulai Susun Perencanaan Haji 2027, Antisipasi Kenaikan Biaya Avtur

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah proaktif dengan memulai perencanaan Haji 2027 lebih awal, fokus pada mitigasi kenaikan biaya avtur yang berpotensi membebani jemaah.

{{caption}}
Anggota DPR Desak Usut Tuntas Aliran Dana Kasus Hanania Travel, Korban Capai Miliaran Rupiah

Anggota DPR RI mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana Kasus Hanania Travel yang diduga melakukan penipuan umrah, merugikan jamaah hingga miliaran rupiah, serta meminta pengawasan travel umrah diperketat.

{{caption}}
Kepala BKKBN Bongkar Alasan di Balik Aturan Kebijakan Pemberian Cuti Selama 6 Bulan untuk Pekerja Wanita Melahirkan

Ketentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undang  Nomor 4 Tahun 2024.

{{caption}}
Suami Berhak Cuti Saat Dampingi Istri Melahirkan, Begini Bunyi Aturannya

Ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi Istri saat proses persalinan.

{{caption}}
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

{{caption}}
Viral Momen Seorang Ibu Pamit Kerja Pada Anaknya usai 3 Bulan Cuti Melahirkan, Bikin Haru

Bikin haru, begini momen seorang ibu saat pamit kembali bekerja pada anaknya usai 3 bulan cuti melahirkan.

{{caption}}
ASN Pria Akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, KPAI: Bisa Atasi Disfungsi Keluarga

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

{{caption}}
ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya

Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.