Advertisement
Advertisement
Salah satu isi RUU tersebut, pemerintah memberikan hak cuti bagi ibu melahirkan selama 6 bulan.
Adapun ketentuannya, cuti bagi ibu melahirkan diberikan selama 3 bulan. Namun, jika kesehatan ibu belum membaik pasca-melahirkan, dapat mengajukan cuti tambahan selama 3 bulan.