Cara Menghitung THR Sesuai UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Lengkapnya
THR menjadi hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pahami cara menghitung THR sesuai UU Cipta Kerja 2020.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan kepada karyawan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Peraturan ini semakin diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur prosedur pembayaran THR untuk pekerja baik tetap maupun tidak tetap. Dengan adanya regulasi ini, perusahaan diharapkan dapat menunjukkan apresiasi kepada pegawai dengan memberikan upah tambahan di waktu tertentu (momen hari besar).
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Dalam hal ini, karyawan yang belum bekerja selama satu tahun akan mendapatkan perhitungan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Lantas bagaimana cara menghitung THR dengan benar berdasarkan UU Cipta Kerja? Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak karyawan dan kewajiban perusahaan dalam pemberian THR berdasarkan regulasi yang berlaku, dirangkum Merdeka.com, Selasa (4/3).
Aturan THR dalam UU Cipta Kerja: Siapa yang Berhak?
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dapat diakses di laman peraturan.bpk.go.id, diatur dengan jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan. THR ini berfungsi sebagai tambahan penghasilan yang bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan khusus pada saat tersebut.
Semua perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hal ini merupakan bentuk dukungan untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan yang mungkin meningkat di momen spesial ini.
- Karyawan yang Berhak:
THR harus diberikan kepada semua jenis karyawan, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Selain itu, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan juga berhak untuk menerima THR. Hal ini memastikan bahwa setiap karyawan yang telah berkontribusi, meskipun dalam waktu yang singkat, tetap mendapatkan hak mereka.
- Jumlah THR:
Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR yang diberikan akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama mereka bekerja di perusahaan. Ini memberikan keadilan bagi semua karyawan, terlepas dari durasi kerja mereka.
- Keadilan dan Sanksi:
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi secara adil. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Rumus Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menjadi dasar dalam regulasi terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja.
1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih
Untuk karyawan yang telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji penuh.
THR=1GajiBulanan
2. Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan
Di sisi lain, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) 1 bulan gaji.
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 yang telah bekerja selama enam bulan akan mendapatkan THR sebesar: (6/12) Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Dengan adanya rumus ini, perusahaan dapat memiliki panduan yang jelas dalam menentukan besaran THR yang harus diberikan kepada setiap karyawan sesuai dengan masa kerja mereka.
Kapan THR Harus Dibayarkan? Ini Tenggat Waktunya
Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan diharuskan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini dirancang agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala kebutuhan menjelang hari raya tanpa menghadapi masalah keuangan.
Apabila perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran THR, hukum tetap mengharuskan mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum.
Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, mereka berhak untuk mengajukan keluhan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini penting agar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan hak-hak karyawan terlindungi.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran terus berlanjut. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar denda jika terdapat keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam memberikan THR kepada karyawan.
Penerapan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang berusaha menghindari kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan hak-hak karyawan dapat terjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cara Mengajukan Pengaduan Jika THR Tidak Dibayar
Jika seorang pekerja tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, langkah awal yang bisa diambil adalah mengajukan keluhan secara langsung kepada bagian keuangan atau manajemen perusahaan untuk mencari solusi secara internal.
Apabila perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya, pekerja dapat mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan, seperti slip gaji, kontrak kerja, dan riwayat pembayaran sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yang memungkinkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran dengan lebih cepat dan efisien. Dengan adanya sistem ini, pekerja dapat memperjuangkan hak-hak mereka dengan lebih mudah dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.
People Also Ask
Bagaimana cara menghitung THR karyawan?
THR dihitung berdasarkan masa kerja, dengan rumus (Masa kerja/12) × 1 bulan gaji untuk yang bekerja kurang dari setahun.
Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?
Perusahaan dapat dikenakan denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti tidak membayar THR.
Kapan batas waktu pembayaran THR?
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan.
Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR?
Karyawan dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui layanan pengaduan online Kementerian Ketenagakerjaan.