Akal-akalan Licik Kades Bikin Menteri Geram, Dana Desa Bukan Buat Rakyat Malah Dipakai Judi Online
Menteri Desa jalin kerjasama dengan KPK usai dibuat geram dengan kades yang pakai dana desa untuk berjudi.

Menteri Desa dan Pembangungan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dana desa. Hal ini disampaikan saat ia mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 Maret 2025.
Didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria dan jajarannya, Yandri mendatangi KPK membahas kerjasama soal pengawasan dana desa. Sebab, ditemukan banyak kepala desa (kades) menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi termasuk melakukan judi online (judol).
"Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir Dana Desa banyak yang dibajak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di antaranya untuk judi online (judol) dan membuat wbsite fiktif," kata Yandri dikutip dari Youtube MerdekaDotCom (13/3).

Karena banyaknya kasus-kasus penyelewengan dana desa, Yandri pun berniat menjalin kerjasama dengan KPK untuk melakukan langkah-langkah antisipasi agar hal serupa tidak terulang kembali. Termasuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang terbukti bersalah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Kami akan tindak lanjuti lebih konkrit lagi ke depan termasuk MoU akan kami lakukan dengan KPK sehingga kami akan memastikan rupiah-rupiah yang meluncur ke desa melalui Dana Desa itu benar-benar bisa dipertanggung jawabkan," kata Yandri.
"Kami sudah sepakat nanti kami minta pihak KPK untuk memberikan pemaparan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia. Termasuk nanti beberapa kasus di tingkat desa akan kami laporkan ke KPK di follow up sehingga nanti ada efek jera," tambahnya.

Kades Dilaporkan Main Judol Pakai Dana Desa
Pada bulan Februari lalu, Yandri sempat melaporkan sejumlah kades yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online ke Bareskrim Mabes Polri. Temuan itu berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tujuan kami datang kami menyampaikan data dari PPATK bahwa tahun lalu 2024 sekitar 1 Januari-Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, diantaranya untuk judol dan lain-lain," kata Yandri di Mabes Polri, Rabu (19/2).
Salah satu temuan PPATK itu terjadi di sebuah kabupaten di Sumatra Utara. Disebutkan jika pihak PPATK menemukan setidaknya ada enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online.