Menkominfo Proyeksikan Nilai Ekonomi dari Kontribusi AI di Indonesia, Segini Angkanya
Artificial Intelligence (AI) punya kontribusi yang menggiurkan bagi ekonomi Indonesia.
Artificial Intelligence (AI) punya kontribusi yang menggiurkan bagi ekonomi Indonesia.
Menkominfo Proyeksikan Nilai Ekonomi dari Kontribusi AI di Indonesia, Segini Angkanya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi.
Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar USD 1 triliun diharapkan berasal dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Indonesia juga diperkirakan akan menyumbangkan sekitar USD 366 miliar atau setara dengan Rp5.765 triliun.
“Melihat angka-angka yang betul-betul fantastis, pengembangan sektor AI di masa depan membawa peluang besar,”
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat acara Tech & Telco Summit di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, teknologi AI memiliki potensi besar untuk mengotomatisasi layanan pelanggan dengan lebih efektif.
Sebagai ilustrasi, pada 2022, banyak perusahaan yang berhasil menghemat hingga USD 11 triliun dengan mengadopsi chatbot berbasis AI.
Tak hanya itu, AI juga dapat berperan penting dalam mendeteksi dan mencegah upaya penipuan di ranah digital.
Selain itu, teknologi AI juga dianggap sebagai katalisator bagi keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon.
Meskipun demikian, Menteri Budi Arie menyadari bahwa masih banyak tantangan yang perlu diatasi dalam penerapan teknologi AI guna memaksimalkan manfaatnya. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya keterampilan dan sumber daya yang tepat di bidang AI.
Selain itu, integrasi teknologi AI dengan sistem yang telah ada seringkali menjadi hambatan. Tak hanya itu, kekhawatiran akan keamanan data juga menjadi isu yang perlu diperhatikan, bersama dengan budaya yang kurang mendukung inovasi.
Menanggapi hal tersebut, Menkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan untuk pengembangan teknologi AI di sektor privat dan publik yang beretika serta aman.
Hal tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat regulasi terkait AI untuk menjaga keberlangsungan teknologi tersebut di Indonesia.