Ada Wacana Aturan Balik Nama Jual-Beli HP Mirip Motor Bekas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) punya wacana jual-beli HP ada pindah nama macam motor bekas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang peraturan baru yang dapat mengubah cara transaksi ponsel bekas di Indonesia.
Rencananya, setiap jual beli HP seken akan diwajibkan untuk melalui proses balik nama kepemilikan, mirip dengan prosedur yang diterapkan dalam transaksi motor atau mobil bekas.
"HP second itu kita harapkan juga jelas, seperti kita jual beli motor saja. Ada proses balik namanya, ada identitasnya," ungkap Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara 'Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri' yang berlangsung di STEI ITB pada Sabtu (4/10).
Adis menambahkan bahwa peraturan mengenai balik nama HP seken ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas pemilik sebelumnya ketika ponsel dicuri, hilang, atau berpindah tangan secara resmi.
"HP seken ini kan beralih dari atas nama A kepada atas nama B. Jadi untuk menghindari penyalahgunaan identitas," jelasnya.
Sebab pencurian data
Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan smartphone semakin meningkat. Namun, meskipun demikian, masalah pencurian data tetap ada.
Di sisi lain, Komdigi saat ini sedang mempersiapkan layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel yang hilang atau dicuri, yang dapat dilakukan oleh pemilik secara mandiri. Layanan ini bersifat opsional dan tidak diwajibkan, seperti halnya registrasi untuk SIM card prabayar.
"Mekanisme pemblokiran sendiri bisa dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel, dengan cara mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi sistem," jelasnya.
Setelah proses verifikasi selesai, pemilik ponsel dapat langsung memblokir perangkat mereka yang hilang atau dicuri.
"Saat ponsel sudah ditemukan kembali, pengguna juga bisa langsung buka blokir secara mandiri," tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan pemilik ponsel dapat merasa lebih aman dan tenang.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1660558/original/054120600_1501139202-shutterstock_250627033.jpg)
Alasan munculnya wacana aturan balik nama untuk HP
Bagaimana jika ponsel tersebut berpindah tangan atau dijual secara resmi? Pemilik sebelumnya dapat menghentikan layanan blokir yang terdaftar atas namanya.
Setelah itu, pemilik baru bisa mendaftarkan data kepemilikan ponsel tersebut. Komdigi berharap bahwa kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan bagi konsumen serta mengurangi praktik jual beli ponsel ilegal yang berasal dari pencurian atau yang tidak resmi.
Adis menegaskan bahwa rencana ini masih berada dalam tahap awal dan sedang dikaji lebih lanjut bersama berbagai pemangku kepentingan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi dan mekanisme yang akan diterapkan benar-benar matang sebelum diimplementasikan.
Dengan langkah ini, diharapkan akan ada peningkatan keamanan dalam transaksi ponsel dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di masa depan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1234576/original/073147000_1463383567-Smartphone_usage.jpg)