Pemerintah Resmi Terapkan Registrasi Nomor Biometrik
Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sesuai Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 untuk menekan penipuan online.
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah menekan maraknya penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa penipuan digital yang memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas menjadi salah satu keluhan terbesar masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu disampaikannya saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya.
Skema Registrasi SIM Berbasis Biometrik
Melalui kebijakan ini, proses pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sistem tersebut dirancang untuk menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, phishing, serta penyalahgunaan kode OTP.
Meutya menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses komunikasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak tahap awal penggunaan layanan seluler.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.
Pembatasan Nomor dan Perlindungan Data
Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.
Penyelenggara layanan seluler diwajibkan memastikan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, perubahan pola kejahatan digital dinilai memerlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan akurat.
Dengan penerapan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah menargetkan upaya pencegahan penipuan digital dilakukan sejak hulu, seiring meningkatnya aktivitas komunikasi dan transaksi masyarakat di ruang digital.