Hanya Pelanggan Baru yang Bisa Coba Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Face Recognition
Komdigi menerapkan registrasi SIM berbasis face recognition mulai 2026. Sistem hybrid berlaku Januari–Juni, lalu biometrik penuh dilakukan per Juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan jadwal penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Skema baru ini akan dimulai secara sukarela pada 1 Januari 2026 dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni 2026, sebelum diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memutus penggunaan nomor seluler sebagai sarana utama kejahatan digital.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin dalam diskusi bertajuk "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" di Jakarta, Rabu (17/12).
Berlaku Bagi Pelanggan Baru
Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menyatakan operator seluler siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai jadwal.
Pada tahap awal mulai 1 Januari 2026, pendaftaran pelanggan baru menggunakan sistem hybrid.
Calon pelanggan dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau verifikasi biometrik wajah.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru akan dilakukan menggunakan biometrik secara penuh.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” jelas Marwan.
Dirjen Edwin menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan merapikan basis data pelanggan seluler nasional. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler aktif, sementara jumlah penduduk dewasa sekitar 220 juta jiwa.
“Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan.
"Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini," ujarnya.