Menkomdigi: Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Tegas Cegah Kejahatan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan baru registrasi kartu seluler dengan biometrik hadir untuk mempersempit ruang kejahatan digital, memberikan kendali penuh kepada masyarakat, dan memastikan setiap nomor dapat diper
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat, 23 Januari, dengan tujuan utama mencegah kejahatan digital. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.
Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini dirancang untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas nomor seluler mereka. Penerapan teknologi biometrik menjadi inti dari sistem registrasi ini. Hal ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak penipuan dan penyalahgunaan data.
Berlokasi di Jakarta, Meutya Hafid menekankan bahwa registrasi kartu seluler kini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah instrumen penting untuk perlindungan masyarakat di ruang digital. Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang transparan dan berorientasi pada keamanan.
Memperkuat Perlindungan Data Melalui Biometrik
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Proses ini akan mengintegrasikan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah. Tujuannya adalah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.
Melalui regulasi ini, pemerintah secara tegas menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini sering dimanfaatkan. Praktik penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan. Setiap nomor seluler kini dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman. Sistem registrasi berbasis biometrik menjadi fondasi penting dalam upaya mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia. Ini juga mencakup pembatasan kepemilikan nomor dan hak masyarakat untuk mengecek.
Pembatasan dan Pengendalian Nomor Seluler
Pemerintah kini mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, memastikan aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas di masyarakat. Ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga keamanan data.
Untuk warga negara Indonesia, registrasi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing akan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah untuk proses registrasi. Bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara telekomunikasi. Pembatasan ini adalah langkah konkret untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Hal ini penting untuk mencegah potensi tindak kejahatan.
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor, memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Masyarakat juga dapat meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah. Kebijakan ini memberikan kontrol lebih kepada pengguna.
Sanksi dan Jaminan Keamanan Data
Kebijakan baru ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan digital.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Hal ini termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Komitmen ini untuk memastikan data pribadi aman.
Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Fasilitas ini memungkinkan mereka beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. Ini menjamin transisi yang mulus bagi pengguna lama.
Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan baru ini, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Sanksi ini diberikan tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Ini mendorong kepatuhan dan tanggung jawab.
Sumber: AntaraNews