Punya 76 Rumah Gadang, Intip Pesona Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung di Sumatra Barat
Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Punya 76 Rumah Gadang, Intip Pesona Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung di Sumatra Barat
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung jadi salah satu destinasi yang patut anda kunjungi saat berada di Sumatra Barat. Warga di perkampungan ini masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat yang diwariskan dari leluhur mereka.
Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Primadona utama dari desa ini adalah banyaknya rumah tradisional Minangkabau yaitu Rumah Gadang yang berjajar rapi dan teratur. (Foto: Jadesta Kemenparekraf)
Meski berjarak 110 kilometer dari pusat Kota Padang, akses menuju desa yang menjunjung tinggi konsep matrilineal ini sangatlah mudah.
Desa Adat Sijunjung dihuni oleh enam suku yaitu Chaniago, Piliang, Melayu, Tobo, Panai, dan Melayu Tak Timbago. Lantas, seperti apa gambaran dari Desa Adat Sijunjung ini? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Sejarah Singkat
Dihimpun dari beberapa sumber, Desa atau Nagariini sudah mulai dikenal sekitar abad ke-14 yang seluruhnya terpenuhi menurut adat yang terdiri atas Bataratak (menetap), Badusun (sudah berkumpul), Bakoto (kumpulan beberapa dusun) dan Banagari.
Terdapat sebuah legenda yang mengisahkan beberapa tokoh yang berkumpul di Batang Kandih itu melihat salah satu gadis tercebur dalam lumpur dan tidak ada yang mengangkat. Kemudian, untuk menyelamatkannya harus menggunakan kekuatan spiritual dengan menggunkan tongkat.
Tongkat tersebut diberi nama "di-junjuang". Dari sinilah muncul ide penamaan nagari atau desa "Si Puti Junjuang", namun karena pelafalan masyarakat namanya berubah menjadi Sijunjung. (Foto: Wikipedia)
Angka Pertumbuhan yang Tetap
Mengutip dari kanal Liputan6.com, keunikan dari Desa Adat Sijunjung ini adalah jumlah rumah adat di sini tidak bertambah atau tidak adanya pertumbuhan yang signifikan.
Jumlah Rumah Gadang di desa ini diperkirakan berjumlah 76. Angka ini terus bertahan sejak tahun 1950 atau lima tahun setelah pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Setiap pembangunan rumah adat ini harus melewati izin dari Pangulu atau pimpinan dalam adat Minangkabau. Statusnya ini diberi gelar Datuak dan berperan penting dalam memutuskan perkara kaum.
Enam Suku, Rumahnya Sama
Desa Adat Sijunjung ini dihuni oleh enam suku yang berbeda-beda. Uniknya, meski dari kelompok suku yang berbeda tetapi tempat tinggal mereka sama. Hal ini berkaitan dengan sistem matrilineal yang di mana kaum perempuan yang menghuni rumah adat.
Rumah-rumah tersebut biasanya terdapat empat sampai lima ruangan yang diisi oleh beberapa kepala keluarga. Biasanya, jumlah ruangan juga menentukan jumlah keluarga kemudian ditambah dengan satu ruangan khusus untuk Pangulu. (Foto: Jadesta Kemenparekraf)
Dikutip dari beberapa sumber, dari seluruh rumah adat itu tidak ada ruangan Rangkiang atau rumah kecil yang digunakan untuk menyimpan padi. Namun, mereka semua menyimpan hasil panennya di bawah rumah yang sudah ditinggikan lebih dahulu.
Kegiatan Masyarakat
Kegiatan Desa Adat Sijunjung sendiri tidak jauh berbeda dengan kegiatan adat di desa-desa lainnya. Mereka mengenal istilah Batoboh yang artinya kerja sama menggarap pertanian.
Kemudian, ada istilah Bakaul yang juga aktivitas budaya dengan menyembelih kerbau sebagai bentuk ucapan syukur atas hasil panen yang melimpah. Bakaul sendiri juga digambarkan untuk meminta hujan pada musim tanam dan menolak bala.
Terakhir, ada tradisi bernama Mambantai Adaik yang biasa dilakukan saat sebelum dan sesudah puasa serta Rayo Puaso Anam. Biasanya pelaksanaan ini seluruh masyarakat berkumpul lalu menyembelih kerbau dan disantap bersama-sama.