Pernikahan di Usia Muda Dapat Tingkatkan Risiko Komplikasi dan Kematian Selama Kehamilan
Pernikahan dan kehamilan pada usia muda dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya komplikasi serius bagi ibu dan bayi.
Pernikahan di bawah usia 18 tahun di Indonesia masih mencapai angka 10,03 persen. Fenomena pernikahan dini ini berhubungan erat dengan tingginya angka kehamilan remaja, anemia di kalangan remaja putri, serta rendahnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi.
Kondisi ini memperkuat siklus risiko yang dimulai dari ibu hamil yang rentan terhadap penyakit, bayi yang lahir dengan kondisi tidak sehat, hingga kemiskinan yang terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Staf Khusus KemenPPPA, Dra. Siti Nia Nurhasanah Sjarifudin, menyatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam menangani pernikahan dini melalui regulasi yang diterbitkan pada era kepemimpinan Presiden ke-7, Joko Widodo.
"Itu sebuah kemajuan yang pasti harus ditindaklanjuti dengan membangun kesadaran melalui sosialisasi dan bagaimana transformasi pengetahuan," ujarnya dalam press conference 'Kolaborasi SPRIN -- POGI dan Mitra Lintas Sektor melalui Penandatanganan MoU demi Masa Depan Kesehatan Perempuan' yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.
Sjarifudin juga menambahkan bahwa semakin banyak kepala desa dan tokoh agama yang aktif berperan dalam mencegah pernikahan dini.
"Sudah banyak sekali kepala desa juga menolak memberikan rekomendasi untuk pernikahan-pernikahan di bawah umur," ungkapnya.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa praktik pernikahan dini masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Remaja masih belum siap untuk menghadapi kehamilan
Ketua Umum Perhimpunan Obstetrik dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, Sp.OG(K), MPH, FRANZCOG (Hons), menyatakan bahwa remaja belum siap untuk mengambil tanggung jawab sebagai seorang ibu. Ia menekankan bahwa banyak remaja yang masih belum mengerti cara merawat diri mereka sendiri maupun anak.
"Bagaimana merawat anak, menjaga kesehatan dirinya, dia tidak tahu. Masih ingin bermain. Bagaimana dia membesarkan anak," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman mereka tentang perawatan anak sangat minim.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa kondisi psikologis dan sosial remaja membuat kehamilan menjadi tantangan yang lebih berat. "Tentu secara fisik dia tidak siap. Secara psikologis apalagi. Apalagi sosial, culture, behavior di sekitarnya. Dari secara sosial, psikologis. Berat. Secara biologis," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa remaja tidak hanya harus menghadapi tantangan fisik, tetapi juga tekanan dari lingkungan sosial dan budaya yang ada di sekitar mereka.
Menurut Budi, ketidaksiapan biologis sangat terlihat pada remaja yang berusia di bawah 16 tahun.
"Organ-organ reproduksi perempuan, apalagi di bawah 16 tahun, masih belum terlalu siap untuk menerima kehamilan. Janin yang berat yang bisa sampai 3 kg, penanaman plasenta pada saat-saat awal mungkin tidak terlalu baik, sehingga risiko untuk darah tinggi terlalu tinggi, yang penumbuhan bayinya tidak baik," tambahnya. Ini menunjukkan bahwa secara biologis, remaja di usia tersebut berisiko tinggi jika mengalami kehamilan.
Dampak kehamilan dini terhadap tingkat kematian ibu
Budi menyatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya risiko kesakitan pada ibu hamil adalah kehamilan di usia remaja.
"Kehamilan remaja itu salah satu faktor yang meningkatkan kesakitan, komplikasi, ibunya darah tinggi, kejang, kemudian nanti bisa meninggal setelah melahirkan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pernikahan di usia muda berkontribusi terhadap tingginya risiko bagi ibu yang sedang hamil.
"Kehamilan remaja itu masih sekitar 10 persen angkanya dan komplikasinya cukup tinggi, antara lain penyebab darah tinggi dalam kehamilan, penyebab pertumbuhan bayi yang terhambat, stunting, itu salah satu kehamilan remaja, termasuk pendarahannya," tutupnya.
Kolaborasi
POGI, bersama KemenPPPA, berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam rangka meningkatkan kesehatan perempuan serta kesehatan reproduksi. Sebagai langkah lanjutan dari mandat Menteri PPPA terkait keselamatan perempuan di Indonesia, beberapa pertemuan telah diadakan. Kolaborasi ini juga menekankan pentingnya sinergi lintas agama. Para pemuka agama akan mendapatkan pelatihan, materi untuk mimbar, dan pengetahuan yang terkurasi agar dapat menyampaikan pesan tentang perlindungan dan kesehatan sesuai dengan nilai-nilai teologis masing-masing agama.
Inisiatif bersama ini mencakup pembentukan pojok konseling SPRIN (Selamatkan PeRempuan Indonesia), penyusunan konten kolaboratif, serta distribusi informasi ilmiah yang menjangkau komunitas lokal di seluruh Indonesia. Diharapkan, upaya ini dapat membantu menekan praktik pernikahan dini dan mengurangi risiko kesehatan yang sering muncul akibat kehamilan di usia remaja. Dengan pendekatan yang holistik dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kesehatan perempuan dapat lebih terjamin dan terlindungi.