Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang
Irman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Irman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo, Irman Gusman membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui petitum dalam permohonannya, Irman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Selain itu, Irman Gusman juga meminta MK menyatakan Keputusan KPU yang mencoret namanya sebagai dari daftar calon tetap adalah tidak sah dan harus dibatalkan di Pileg 2024 daerah Sumatera Barat.
"Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023," kata Heru di ruang sidang panel 1, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
“Dan memerintahkan termohon yaitu KPU untuk menetapkan pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT tanggal 19 Desember 2023,” lanjut Heru.
Oleh karena itu, Heru meminta kepada MK untuk memerintahakan Termohon menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD.
“Meminta MK agar memerintahkan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum turut mengamankan jalannya pemungutan suara ulang bersama TNI dan Polri,” Heru menandasi.
Sebagai informasi, daftar calon tetap atau DCT pada Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat 2024 hanya diikuti 15 orang. Tidak ada nama Irman Gusman karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai DCT.
1. Abdul Aziz (Laki-laki, Kota Bukittinggi)
2. Cerint Iralloza Tasya (Perempuan, Kota Padang)
3. Desrio Putra (Laki-laki, Kota Padang)
4. Dirri Uzhzhulam (Perempuan, Kabupaten Padang Pariaman)
5. Emma Yohanna (Perempuan, Kota Padang)
6. Hendra Irwan Rahim (Laki-laki, Kota Padang)
7. Jelita Donal (Laki-laki, Kabupaten Padang Pariaman)
8. Jhoni Afrizal DT Hitam (Laki-laki, Kabupaten Solok)
9. Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (Laki-laki, Padang)
10. Mevrizal (Laki-laki, Kota Padang)
11. Muslim M Yatim (Laki-laki, Kota Padang)
12. Nurkhalis (Laki-laki, Kota Padang)
13. Yonder WF Alvarent (Laki-laki, Kota Padang)
14. Yong Hendri (Laki-laki, Kabupaten Sijungjung)
15. Yuri Hadiah (Perempuan, Kota Padang)
Gibran mengatakan dirinya tidak berhak ikut campur soal isu Erina masuk bursa calon bupati sleman
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaJan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaDalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaSecara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca Selengkapnya