
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Abdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Abdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menanggapi soal perangkat dan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurut dia, akan bahaya apabila kepala desa tidak bersikap netral dan mendukung salah satu peserta Pemilu 2024.
Pasalnya, kepala desa dan perangkat desa akan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024.
"(Perangkat desa dan kepala desa) harus netral, harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak bahaya itu," kata Abdul Halim di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11).
Dia mengatakan Kemendes PDTT tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada kepala dan perangkat desa yang mendukung salah satu peserta Pemilu. Abdul Halim menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri soal sanksi kepada kepala desa yang tak netral.
"Untuk urusan perangkat desa itu ada di Kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa," jelasnya.
"Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian Desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," sambung kakak dari calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar itu.
Sebelumnya, Delapan organisasi desa yang bergabung dalam Desa Bersatu untuk Indonesia Maju memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilu 2024. Dukungan ini diberikan dalam giat silaturahmi nasional (silatnas) pada Minggu (19/11).
Delapan organisasi tersebut adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Kemudian, Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), dan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI). Lalu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
"Ini acara tahunan dan setiap saat buat acara desa, kumpul selalu. Hampir kalau silatnas itu acara tahunan, tetapi kali ini menjelang 2024 kami ingin menjadikan momentum untuk konsilidasi bagi siapa yang benar-benar peduli dengan pembangunan desa," kata Koordinator Nasional APDESI Muhammad Asri Annas di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat.
Asri Annas mengungkapkan, delapan organisasi desa sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut dua, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Namun, arah dukungan ini berubah karena delapan organisasi desa meyakini Prabowo-Gibran dapat mengakomodir keinginan para aparat desa.
Abdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pertemuan dengan Abu Kuta Krueng itu, Abdul Halim turut didampingi anggota DPR RI Irmawan dan Ruslam M Daod.
Baca SelengkapnyaBukan hanya PDIP, kader Partai Gerindra juga ada yang berpaling dan pindah haluan.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaReaksi AHY Didukung Yenny Wahid jadi Cawapres Anies: Dari Dulu Saling Dukung dan Mendoakan
Baca SelengkapnyaCalon presiden Ganjar Pranowo bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat dan agama di Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaMahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca Selengkapnya