Mutasi ASN Pemprov NTB Ditegaskan Sesuai Aturan, Bukan Maladministrasi
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa proses mutasi ASN Pemprov NTB pada 9 Januari 2026 telah sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), menepis tudingan maladministrasi dan menjamin hak ASN.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, memberikan klarifikasi resmi terkait mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada 9 Januari 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dan menanggapi pengajuan keberatan administratif dari salah seorang ASN di lingkungan Pemprov NTB.
Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, menyatakan bahwa seluruh proses mutasi dan rotasi jabatan tersebut telah sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan organisasi pasca-berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pemprov NTB menghormati hak setiap ASN untuk mengajukan keberatan administratif ataupun mengajukan pensiun dini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Aka menjelaskan bahwa keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan, yakni keputusan gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan.
Dasar Hukum dan Keabsahan Mutasi ASN Pemprov NTB
Aka menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan penuh gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini bersifat administratif dan manajerial, bukan merupakan bentuk hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi. Pemprov NTB memastikan bahwa keputusan mutasi ASN Pemprov NTB ini telah memenuhi semua unsur tersebut.
Asas-asas penting seperti kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum, telah dijaga dengan baik selama proses mutasi. Hal ini menegaskan bahwa keputusan tersebut sah secara hukum dan tidak mengandung maladministrasi.
Lebih lanjut, Aka juga menegaskan bahwa mutasi ini telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN RI, menambah legalitas dan keabsahan proses penataan jabatan yang dilakukan oleh Pemprov NTB.
Meluruskan Anggapan Nonaktif dan Maladministrasi
Pemprov NTB menanggapi anggapan bahwa pemberlakuan SOTK baru secara otomatis membuat seluruh pejabat nonaktif atau 'non job' sebagai tafsir yang tidak tepat. Aka menegaskan bahwa dalam hukum administrasi pemerintahan, dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif yang dilakukan. Selama ada penugasan dari pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Aka menyatakan tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah. Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem yang juga biasa di ASN, bukan sebagai hukuman disiplin yang memerlukan pemeriksaan khusus.
Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Peraturan Gubernur tentang SOTK menjadi dasar kebijakan kepegawaian yang berlaku, dan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Pilihan ASN dan Penghormatan Hak Individu
Aka menegaskan bahwa Pemprov NTB sangat menghormati pilihan individu ASN terkait keputusan mutasi ini. Pemprov mempersilakan ASN untuk menentukan pilihan terbaik bagi mereka.
Bagi ASN yang memilih untuk mengajukan pensiun dini, Pemprov NTB akan memfasilitasi proses tersebut dengan sebaik-baiknya, karena itu adalah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, bagi ASN yang ingin melanjutkan pengabdian, Pemprov NTB juga membuka ruang sepenuhnya. Mereka dapat tetap mengabdi dan memberikan kinerja terbaik pada jabatan yang saat ini diemban, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Semua keputusan akhir, baik melanjutkan pengabdian maupun mengajukan pensiun dini, sepenuhnya kembali pada pilihan pribadi ASN yang bersangkutan. Pemprov NTB berkomitmen untuk mendukung setiap pilihan tersebut.
Sumber: AntaraNews