Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menegaskan bahwa kewajiban utama daerah, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak akan terganggu. Kepastian ini disampaikan menyusul adanya pemotongan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp243 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan bahwa sebagian besar pemotongan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp131 miliar. Sisanya merupakan pengurangan dari dana bagi hasil serta pos-pos anggaran lainnya yang juga mengalami penyesuaian.
Agus Pramono menyatakan, meskipun pemotongan TKD ini menjadi tantangan berat bagi daerah, Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk tetap patuh pada kebijakan pusat. Penyesuaian anggaran akan dilakukan secara cermat demi menjaga stabilitas keuangan dan pelayanan publik.
Advertisement
Advertisement
Pemotongan TKD sebesar Rp243 miliar ini tentu memberikan tekanan signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo. Agus Pramono mengakui bahwa situasi ini berat, namun Pemkab Ponorogo akan tetap beradaptasi. Kebijakan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam alokasi dana.
Meskipun terjadi pengurangan dana yang cukup besar, Pemkab Ponorogo memastikan bahwa kewajiban utama daerah tetap menjadi prioritas utama. Hal ini mencakup pembayaran gaji pegawai, cicilan utang, serta belanja wajib lainnya yang krusial untuk operasional pemerintahan. "Yang penting kebutuhan pokok daerah seperti gaji pegawai dan cicilan utang aman dulu. Setelah itu, baru kita cari solusi bersama DPRD," kata Agus.
Total APBD Kabupaten Ponorogo tahun ini awalnya sekitar Rp2,2 triliun. Dengan adanya pemotongan TKD, anggaran yang dapat dikelola daerah diperkirakan hanya tersisa sekitar Rp900 miliar. Keterbatasan anggaran ini menuntut efisiensi dan prioritas yang ketat dalam setiap program.
Advertisement
Advertisement
Untuk mengantisipasi dampak pemotongan anggaran, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menyiapkan berbagai strategi. Bupati Ponorogo telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara aktif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD diharapkan dapat menutupi sebagian defisit yang diakibatkan oleh pemotongan TKD.
Hingga triwulan ketiga tahun ini, realisasi PAD Kabupaten Ponorogo dilaporkan telah mencapai sekitar 75 persen dari target. Pencapaian ini menunjukkan upaya serius dari Pemkab dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. "Kita harus bijak menyikapi situasi ini. Pemerintah akan beradaptasi, berupaya, dan terus mengevaluasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," pungkas Agus.
Meskipun anggaran terbatas dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini nihil, Pemkab Ponorogo tetap berkomitmen melanjutkan program prioritas. Pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar kepada masyarakat akan tetap diupayakan semaksimal mungkin. Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berdampak positif bagi kesejahteraan warga Ponorogo.
Advertisement
Sumber: AntaraNews