Jokowi Izinkan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto Gabung TPN Ganjar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto bergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto bergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Presiden.
"Ya kita sudah izinkan. Sudah," kata Jokowi di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (12/10).
Apakah Andi bakal cuti atau mundur dari jabatan Gubernur Lemhannas, Jokowi menyebut persoalan itu akan diurus Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Hanya aturannya seperti apa, nanti Pak Mensesneg, apakah harus cuti, harus mundur, Pak Mensesneg, teknis ya," ucapnya.
"Kalau saya, saya izinkan," Jokowi menandaskan.
Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto telah resmi bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden. Andi mengisi posisi sebagai Deputi Politik 5.0 TPN GP.
Andi mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan bergabung ke TPN.
Namun, dia menegaskan, keputusan bergabung di TPN Ganjar Presiden tidak sulit untuk diputuskan. "Ya tentu ya (dialog dengan Jokowi). Seperti yang saya katakan tadi, itu bukan pilihan politik yang sulit buat saya. Karena garis politik kami tetap merah dan tetap dengan PDI Perjuangan,"ucapnya.
Presiden Jokowi telah memutuskan 10 Pj Gubernur untuk mengganti gubernur yang telah habis masa kerjanya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Soko Gibran Rakabuming Raka sudah mengajukan izin kepada Presiden Jokowi untuk maju Pilpres.
Baca SelengkapnyaMenteri Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk membentuk dan memimpin satuan tugas (satgas) polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaMulyadi membisiki telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat keduanya hadir dalam peresmian tol l Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) Seksi II Cicurug-Cibadak.
Baca SelengkapnyaJokowi tampak didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury.
Baca SelengkapnyaJokowi bersedia menyanggupi permintaan tersebut, namun dia menyinggung Bahlil terkait cara penyampaiannya.
Baca SelengkapnyaPelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menunjukkan bahwa ia solid bersama relawannya dengan memberikan jabatan di kabinet, ketimbang PDIP sebagai partainya.
Baca Selengkapnya