Gibran Diduga 2 Kali Langgar Kampanye, TKN: Bawaslu Harus Transparan Aturan Mana yang Dilanggar?
TKN Prabowo-Gibran mengatakan, pihaknya tidak main curang dan menghargai aturan hukum.
TKN Prabowo-Gibran mengatakan, pihaknya tidak main curang dan menghargai aturan hukum.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali melakukan pelanggaran saat berkampanye di Jakarta.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa menyatakan bahwa pihaknya tidak main curang dan menghargai aturan hukum.
Erwin memastikan pihaknya bakal siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu. Politikus Golkar ini ingin ada transparansi dalam aturan.
"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu kita menghargai hukum kita tidak mau curang, buat Prabowo-Gibran kita menghargai hukum, kita ingin keadilan hukum, kita transparan," kata Erwin di Fanta Headquarters, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Erwin justru bertanya balik aturan mana yang dilanggar oleh Gibran. Menurutnya, KPU maupun Bawaslu perlu sosialisasi lebih jelas mengenai aturan kampanye soal apa yang dilarang dan tidak.
"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya enggak tahu PKPUnya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu kemudian itu pasti ada surat teguran apakah itu administrasi apakah itu," ujarnya.
"Kita ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa, kita enggak tahu, Bawaslu juga harus transparan, ya kan, KPU juga harus transparan apa yang do or don't nya, kita enggak tahu, makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," sambungnya.
Erwin menegaskan, tujuan dari Prabowo-Gibran ingin memberikan gizi yang baik kepada anak-anak maupun masyarakat. Menurutnya, masalah perut dan ekonomi rakyat sangat penting diperhatikan.
merdeka.com
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga dua kali melakukan pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal masa kampanye Pilpres 2024 baru berjalan selama satu minggu sejak dibelakukan KPU pada 28 November 2023.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.
Benny mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye pertama dilakukan Gibran kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12). Menurut Benny, Gibran saat itu melibatkan anak-anak berkampanye saat membagikan susu dan buku.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12).
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuh Benny.
Dugaan Pelanggaran Kedua
Dugaan pelanggaran kampanye Gibran selanjutnya saat membagikan susu di Car Free Day (CFD) di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12). Menurut Benny, kegiatan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan penyelenggaraan CFD.
Adapun larangan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Gibran Bagi-Bagi Susu
Gibran sebelumnya membagi-bagikan susu saat acara car free day di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat pada Minggu (3/12). Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat didampingi sang istri Selvi Ananda.
Menurut Gibran, pembagian susu itu tidak melanggar aturan. Sebab bagi-bagi susu dilakukan hanya untuk menjalankan programnya. Sebab, Gibran berdalih tak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun. Selain itu, tak ada pula ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024 nanti.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyapa para pendukungnya di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (9/12) malam.
Baca SelengkapnyaBacawapres Gibran Rakabuming Raka merasa bangga dan bersyukur atas pembentukan TKN ini. Menurutnya, tim ini diisi oleh orang-orang hebat
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan, perjalanannya di Lebak Banten untuk berkampanye dan sudah mengajukan cuti sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPengusutan dilakukan Bawaslu dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait acara tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, ia baru melakukan cuti saat menghadiri atau melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka memanfaatkan waktu cuti kampanye sebagai Wali Kota Solo untuk blusukan ke Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo - Gibran menyatakan tidak khawatir akan kehilangan suara
Baca SelengkapnyaMenurut Herman Hery, jadwal kampanye Ganjar-Mahfud di NTT sedang disusun oleh tim pemenangan nasional.
Baca Selengkapnya