DPRD Lombok Tengah Bentuk Gabungan Komisi Bahas LKPJ APBD Lombok Tengah 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah membentuk gabungan komisi untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Lombok Tengah 2025, menyoroti capaian positif pembangunan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah telah membentuk gabungan komisi. Pembentukan ini bertujuan untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pembahasan ini dilakukan oleh bupati di wilayah setempat.
Proses pembahasan LKPJ APBD Lombok Tengah 2025 ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menyatakan bahwa pembahasan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan tersebut mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gabungan komisi ini akan secara internal membahas dokumen penting tersebut. Hasil pembahasan akan menjadi dasar rekomendasi untuk perencanaan pembangunan selanjutnya.
Proses Pembahasan LKPJ APBD 2025 oleh DPRD
Pembentukan gabungan komisi oleh DPRD Lombok Tengah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menegaskan pentingnya proses ini. Pembahasan LKPJ APBD Lombok Tengah 2025 dilakukan secara internal di tingkat komisi dan gabungan komisi.
Sesuai regulasi, DPRD memiliki batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ. Batas waktu ini dihitung sejak dokumen LKPJ diterima dari bupati. Proses ini memastikan evaluasi yang cermat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Hasil dari pembahasan gabungan komisi ini akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan menjadi masukan berharga bagi penyusunan perencanaan pembangunan. Ini mencakup perencanaan pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Penyampaian LKPJ dan Visi Pembangunan Daerah
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyampaikan LKPJ APBD Lombok Tengah 2025 sebagai bagian dari kewajiban konstitusional. Penyampaian ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen LKPJ ini menjadi cerminan kinerja pemerintah daerah.
LKPJ tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lombok Tengah 2025–2030. Selain itu, LKPJ juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. RKPD ini merupakan penjabaran tahun pertama dari RPJMD.
Visi utama dari RPJMD Lombok Tengah 2025-2030 adalah mewujudkan masyarakat yang mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan harmonis. Bupati Pathul Bahri menekankan bahwa kinerja pembangunan daerah menunjukkan capaian positif. Hal ini tercermin dari berbagai indikator makro.
Indikator Makro dan Capaian Pembangunan
Kinerja pembangunan daerah Lombok Tengah menunjukkan tren positif yang berkelanjutan. Indikator makro penyelenggaraan pemerintahan daerah menggambarkan keberhasilan ini. Peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi fokus utama pembangunan.
Salah satu indikator penting adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Lombok Tengah pada tahun 2025 meningkat menjadi 72,7 poin. Angka ini naik dari 71,19 poin pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan di aspek pendidikan, kesehatan, dan daya beli.
Dari sisi perekonomian, pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2025 mencapai 4,87 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 3,34 persen pada tahun 2024. Ini menandakan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan baik dan mampu bertahan di tengah berbagai tantangan.
Angka kemiskinan juga berhasil diturunkan secara signifikan. Dari 12,07 persen pada 2024, angka kemiskinan turun menjadi 10,68 persen pada 2025. Penurunan ini menunjukkan efektivitas program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber: AntaraNews