DPRD Kota Cirebon Batalkan Raperda PMP Bank Cirebon Usai Bank Dihentikan Operasionalnya
DPRD Kota Cirebon resmi membatalkan Raperda PMP Bank Cirebon setelah operasional Perumda BPR Bank Cirebon dihentikan OJK. Apa alasan pembatalan dan bagaimana dampaknya pada APBD daerah?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon secara resmi membatalkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Pembatalan ini khusus untuk Perumda BPR Bank Cirebon yang operasionalnya telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 9 Februari 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena dasar hukum dan urgensi penyertaan modal sudah tidak relevan lagi. Situasi yang berbeda ini membuat pembahasan raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Raperda PMP ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Cirebon sebagai payung hukum rencana penambahan modal bagi bank milik daerah itu. Namun, penghentian operasional bank oleh OJK mengubah segalanya, memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon.
Alasan Pembatalan Raperda PMP Bank Cirebon oleh DPRD
Pembatalan Raperda PMP Bank Cirebon diputuskan setelah operasional Perumda BPR Bank Cirebon dihentikan otoritas. M Noupel dari Bapemperda DPRD Kota Cirebon menegaskan bahwa dasar hukum penyertaan modal menjadi tidak relevan. Kondisi terkini bank membuat urgensi pembahasan raperda tersebut hilang sepenuhnya.
Raperda ini awalnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Cirebon sebagai payung hukum untuk rencana penambahan modal bagi bank milik daerah tersebut. Namun, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional bank pada 9 Februari 2026 mengubah prioritas. DPRD menilai proses penyusunan regulasi tidak dapat dilanjutkan.
Noupel menyatakan bahwa penyusunan Raperda PMP ini secara resmi dibatalkan dan akan dicoret dari daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Slot legislasi yang kosong kini dapat diisi dengan raperda lain yang lebih mendesak dan sesuai kebutuhan daerah.
Tidak Ada Dampak pada APBD Akibat Pembatalan PMP Bank Cirebon
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan bahwa pembatalan penyusunan Raperda PMP tidak akan berdampak negatif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya memang merencanakan penyertaan modal senilai Rp10 miliar untuk memperkuat kondisi keuangan BPR Bank Cirebon.
Rencana penyertaan modal tersebut kini dipastikan tidak berlanjut sejalan dengan dihentikannya operasional bank oleh OJK. Dengan demikian, penyusunan Raperda PMP sebagai dasar hukumnya juga tidak lagi diperlukan. Keputusan OJK secara langsung membatalkan semua rencana terkait.
Edo menjelaskan bahwa PMP tidak jadi dilaksanakan karena bank sudah ditutup oleh OJK. Ia menegaskan bahwa tidak ada dampak pada APBD karena rencana ini sebelumnya hanya membahas pagu anggaran. Oleh karena itu, pembatalan tidak akan memengaruhi keuangan daerah secara riil.
Sumber: AntaraNews