DPD Usul Perda Modal Budaya Bali: Lindungi Aset Warga dan Dorong Ekonomi Lokal
Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengusulkan Perda Modal Budaya Bali untuk melindungi aset masyarakat lokal dan memastikan mereka menikmati keuntungan pariwisata secara adil.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait modal budaya di Bali. Usulan ini bertujuan untuk melindungi aset dan kekayaan intelektual masyarakat lokal yang secara turun-temurun menjaga budaya di Pulau Dewata. Ia menyampaikan gagasan ini di Denpasar, Sabtu (27/12), sebagai upaya strategis dalam menjaga keberlanjutan budaya dan ekonomi masyarakat Bali.
Regulasi ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa aset budaya yang dimiliki masyarakat dapat menjadi modal ekonomi yang berkelanjutan bagi mereka. Rai Mantra menekankan bahwa budaya bukan hanya warisan, melainkan juga pertahanan dan nilai penting yang harus diakui secara hukum. Dengan adanya perda ini, pemahaman tentang budaya sebagai aset akan semakin kuat dan memberikan landasan hukum bagi pengelolaan pariwisata budaya.
Usulan ini muncul di tengah kebutuhan mendesak untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal dari eksploitasi atau pengabaian dalam pengembangan pariwisata. Perda modal budaya diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Ini juga akan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pariwisata dapat dirasakan secara adil oleh pemilik aset budaya.
Pentingnya Perda Modal Budaya untuk Bali
Rai Mantra menjelaskan bahwa perda ini akan memayungi pemahaman bahwa budaya adalah aset penting dan sekaligus pertahanan bagi masyarakat Bali. Modal budaya mencakup nilai, norma, dan pengetahuan yang menjadi dasar dalam mengonsep pariwisata budaya yang berkelanjutan. Ia melihat bahwa regulasi semacam ini belum ada secara spesifik di Bali, sehingga perlu didorong pembentukannya.
Tujuan utama dari perda ini adalah melindungi kekayaan intelektual dan aset masyarakat lokal yang telah berkontribusi besar terhadap daya tarik Bali. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan masyarakat tidak perlu mengalihfungsikan aset budayanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Perda ini akan mendorong pemerintah provinsi untuk menciptakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat mendapatkan stimulus atau keuntungan dari aset mereka.
Senator dari Komite III DPD RI ini menegaskan bahwa regulasi ini akan membantu masyarakat Bali mendapatkan kesepakatan yang adil. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan merasakan dampak positif dari sektor pariwisata. Dukungan penuh diberikan agar masyarakat dapat terus menjaga budaya sambil tetap sejahtera secara ekonomi.
Kasus Jatiluwih sebagai Contoh Perlindungan Aset Budaya
Rai Mantra menyoroti kasus Jatiluwih sebagai ilustrasi konkret mengapa Perda Modal Budaya Bali sangat dibutuhkan. Di Jatiluwih, beberapa restoran di area subak yang berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO sempat disegel pemerintah karena penyalahgunaan ruang sawah. Kasus ini menunjukkan dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan pelestarian warisan budaya yang diakui dunia.
Ia mengakui bahwa pengalihfungsian sawah menjadi restoran oleh petani memang tidak tepat dari sisi pelestarian. Namun, ia juga menekankan bahwa petani lokal adalah pihak yang telah membentuk Jatiluwih menjadi ikon pariwisata seperti sekarang. Oleh karena itu, tidak adil jika masyarakat pemilik aset tidak dapat menikmati manfaat ekonomi dari kunjungan wisatawan ke sawah terasering tersebut.
Menurut Rai Mantra, masyarakat Jatiluwih memiliki aset berupa modal budaya yang berasal dari pengetahuan mereka dalam membuat terasering. Ia mengusulkan jalan tengah agar masyarakat wajib mendapatkan pengembalian yang setimpal dari aset budaya mereka. Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatur keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan ekonomi.
Aspirasi Lain dan Peran DPD RI untuk Bali
Selain fokus pada pariwisata dan budaya, Rai Mantra juga menyampaikan berbagai aspirasi lain yang ditampung selama Tahun Sidang 2024-2025. Sebagai anggota Komite III DPD RI, ia mengadvokasi sektor-sektor penting seperti agama, pendidikan, pariwisata, kesehatan, kebudayaan, ekonomi kreatif, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial. Ini menunjukkan komitmen DPD RI untuk relevan bagi masyarakat daerah.
Dalam bidang pendidikan dan keagamaan, ia berhasil mendorong percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Hindu. Upaya ini membuahkan hasil signifikan dengan lebih dari seribu guru Agama Hindu yang diperkirakan akan lulus pada tahun 2025. Selain itu, ia juga berperan aktif dalam penguatan pendidikan Widyalaya melalui dorongan pembentukan regulasi daerah yang mendukung.
Di sektor kesehatan, Rai Mantra menaruh perhatian serius terhadap tingginya angka bunuh diri di Bali. Ia mendorong pembentukan ekosistem pencegahan melalui seminar dan koordinasi lintas lembaga untuk mengatasi masalah kesehatan mental ini. DPD RI berkomitmen untuk terus hadir dan memperjuangkan kepentingan Bali melalui gagasan dan kebijakan yang konstruktif.
Sumber: AntaraNews