Fakta! 44% Devisa Pariwisata RI Terkonsentrasi di Bali, Ini Terobosan UU Kepariwisataan Baru
Pengesahan UU Kepariwisataan baru menandai era baru pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan inklusif. Simak bagaimana regulasi ini mengatasi ketimpangan dan tantangan sektor pariwisata.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini menandai sebuah era baru bagi sektor pariwisata di Indonesia, yang diharapkan tidak hanya berorientasi pada perolehan devisa semata.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut pengesahan ini sebagai fondasi penting untuk pariwisata yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar pembaruan regulasi teknis, melainkan pergeseran paradigma fundamental dalam pengelolaan pariwisata nasional. Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pariwisata kini ditempatkan sebagai instrumen peradaban, pembangunan manusia, kebudayaan, dan penguatan identitas bangsa.
Namun, di balik harapan besar yang dibawa oleh UU Kepariwisataan baru ini, sektor pariwisata Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan kronis. Masalah seperti degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas, dan rendahnya kualitas layanan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab tuntas. Legislator bahkan menyoroti fakta bahwa devisa pariwisata Indonesia masih terkonsentrasi di Bali, mencapai 44% pada tahun 2024, yang menunjukkan pembangunan yang belum merata di destinasi super prioritas lainnya.
Budaya sebagai Modal Utama Pariwisata
UU Kepariwisataan yang baru secara eksplisit menempatkan budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama pembangunan pariwisata nasional. Pergeseran ini merupakan langkah monumental, mengubah pandangan budaya yang sebelumnya hanya dianggap sebagai atraksi pendukung, kini menjadi fondasi strategis. Budaya berfungsi ganda, yaitu sebagai penjaga karakter bangsa sekaligus alat promosi yang memiliki daya saing unik di kancah global.
Penguatan budaya ini terwujud melalui dua kebijakan utama yang diatur dalam undang-undang. Pertama, pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal (community-based tourism). Konsep ini memberikan hak dan kesempatan prioritas kepada masyarakat lokal, termasuk kelompok rentan, untuk menjadi pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata. Pengaturan komprehensif tentang desa wisata atau kampung wisata di dalam UU adalah terobosan konstruktif, diharapkan menjadi pusat pembangunan yang menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.
Kedua, penguatan promosi berbasis budaya. Promosi kini berorientasi pada penguatan citra positif Indonesia melalui budaya, seni, diaspora, dan kolaborasi internasional. Kebijakan ini dinilai sebagai instrumen diplomasi internasional yang jauh lebih efektif dan mendalam dibandingkan sekadar promosi destinasi. Melibatkan diaspora sebagai duta promosi merupakan strategi cerdas untuk menyebarkan narasi budaya Indonesia di seluruh dunia. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan sebagian pendapatan pariwisata untuk pelestarian alam dan budaya.
Kualitas sebagai Kebutuhan Pokok Pariwisata
Fokus pada kualitas menjadi kebutuhan pokok dan solusi konstruktif untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada, seperti rendahnya kualitas layanan dan kurangnya keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM). UU Kepariwisataan memperkenalkan kriteria pariwisata berkualitas yang mencakup prinsip pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal, dan dampak ekonomi yang tinggi. Ini menjadi landasan penting untuk mencapai standar pariwisata yang lebih baik.
Untuk mencapai kualitas tersebut, UU melakukan dua intervensi konstruktif. Pertama, peningkatan kualitas SDM pariwisata. Undang-undang menetapkan bahwa pengembangan SDM dilakukan melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal, termasuk penanaman sadar wisata sejak dini. Selain itu, SDM pariwisata wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang didukung oleh lembaga pelatihan terakreditasi, memastikan standar layanan yang lebih tinggi di seluruh destinasi.
Kedua, tata kelola dan pendanaan berkelanjutan. UU memperkuat sistem perencanaan melalui Ekosistem Kepariwisataan yang harus didukung kajian dan analisis data, mencakup potensi ekonomi, budaya, dan kelestarian alam. Revisi UU ini menambahkan empat bab baru yang mengatur secara sistematis perencanaan pembangunan, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Di sisi pendanaan, UU memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menarik pungutan dari wisatawan mancanegara. Pungutan tersebut memiliki fungsi spesifik dan krusial, yaitu dananya akan digunakan secara eksklusif untuk pengembangan pariwisata, seperti promosi, event, dan pembangunan destinasi.
Dengan disahkannya UU Kepariwisataan ini, Indonesia kini memiliki fondasi hukum yang kuat untuk bertransformasi. Undang-undang ini secara tegas menjamin kebebasan berwisata sebagai hak asasi dan menata arah pembangunan pariwisata yang lebih sistematis serta adaptif. Keberhasilan pariwisata ke depan akan sangat ditentukan oleh kemampuan mengelola kelestarian alam dan budaya, menghasilkan SDM berkualitas, serta mengedepankan partisipasi aktif masyarakat. Kini, bola ada di tangan eksekutif untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksana lainnya dalam tenggat waktu dua tahun, demi memastikan sinergi antara pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sumber: AntaraNews