Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Keputusan penting ini diambil dalam rapat yang disaksikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, menandai langkah maju bagi sektor pariwisata nasional.
Persetujuan RUU Kepariwisataan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pariwisata di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menggeser fokus dari pariwisata berbasis jumlah massa (mass tourism) menuju pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Kepariwisataan, menegaskan bahwa RUU ini akan mengubah paradigma kepariwisataan Indonesia secara fundamental. Seluruh fraksi partai politik di Komisi VII DPR RI menyatakan persetujuan agar RUU ini dapat segera dibahas ke tahap selanjutnya dalam rapat paripurna DPR RI.
Advertisement
Advertisement
Paradigma Baru Pariwisata Indonesia
RUU Kepariwisataan dirancang untuk mentransformasi sektor pariwisata Indonesia ke era baru, menekankan kualitas di atas kuantitas. Chusnunia Chalim menjelaskan, "Secara umum RUU Kepariwisataan bertujuan untuk mengubah paradigma dari mass tourism menjadi pariwisata berkualitas melalui pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat lokal." Perubahan ini mencerminkan komitmen untuk pengembangan pariwisata yang lebih bertanggung jawab dan memberikan dampak positif jangka panjang.
Substansi perubahan dalam RUU ini juga menyoroti pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia (HAM), pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa. Ini menunjukkan bahwa pariwisata tidak hanya dilihat sebagai sektor ekonomi semata, tetapi juga sebagai sarana untuk memajukan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan. RUU ini berupaya menciptakan fondasi yang kuat bagi industri pariwisata yang inklusif dan beretika.
Lebih lanjut, RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah-istilah baru seperti "ekosistem kepariwisataan" dan "warisan budaya", serta memperbarui definisi "wisata", "pariwisata", dan "kepariwisataan". Inovasi terminologi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kepariwisataan yang lebih holistik dan terintegrasi. Pendekatan komprehensif ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan memanfaatkan potensi pariwisata secara optimal.
Advertisement
Advertisement
Peran Digitalisasi dalam Promosi Pariwisata
Selain perubahan paradigma, RUU Kepariwisataan juga sangat menekankan pentingnya digitalisasi dalam promosi pariwisata. Chusnunia Chalim menggarisbawahi bahwa digitalisasi adalah kunci untuk menjangkau wisatawan secara lebih luas dan meningkatkan daya saing destinasi pariwisata Indonesia di kancah global. Peran pariwisata digital telah terbukti menjadi motor penggerak yang berpengaruh signifikan dalam perkembangan industri pariwisata modern.
Perencanaan perjalanan, promosi destinasi, hingga peningkatan ekonomi lokal kini semakin banyak dilakukan melalui platform digital. Wisatawan modern sangat bergantung pada internet dan media sosial untuk mencari informasi dan merencanakan perjalanan mereka. Oleh karena itu, promosi digital menjadi cara paling efektif untuk terhubung dengan target audiens ini.
"Wisatawan modern sangat bergantung pada internet dan media sosial untuk merencanakan perjalanan mereka dengan demikian promosi digital adalah cara terbaik untuk menjangkau mereka di platform yang paling sering mereka gunakan," ujar Chusnunia. Integrasi teknologi digital dalam strategi pariwisata diharapkan dapat membuka peluang baru dan mempercepat pemulihan serta pertumbuhan sektor ini.
Advertisement
Advertisement
Langkah Progresif DPR RI
Keputusan untuk membawa RUU Kepariwisataan ke rapat paripurna DPR RI diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka dan menyatakan persetujuan. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memimpin pengambilan keputusan ini di kompleks parlemen Jakarta. Proses ini menunjukkan konsensus kuat di antara para legislator mengenai urgensi dan pentingnya RUU ini.
Persetujuan di tingkat komisi ini merupakan langkah krusial dalam proses legislasi. Dengan dukungan penuh dari berbagai fraksi, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk menyediakan kerangka hukum yang relevan dan adaptif terhadap dinamika industri pariwisata global.
Pengesahan RUU Kepariwisataan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi sektor pariwisata Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat dan paradigma baru yang berfokus pada kualitas, keberlanjutan, dan digitalisasi, Indonesia siap menghadapi tantangan serta memanfaatkan peluang di masa depan. RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, melestarikan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pariwisata.
Advertisement
Sumber: AntaraNews