Tahukah Kamu? UU Kepariwisataan Resmi Disahkan, Fondasi Baru Pariwisata Indonesia Berkualitas

DPR resmi mengesahkan UU Kepariwisataan, menandai era baru pengembangan pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan. Apa saja dampaknya bagi sektor ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Kamu? UU Kepariwisataan Resmi Disahkan, Fondasi Baru Pariwisata Indonesia Berkualitas
DPR resmi mengesahkan UU Kepariwisataan, menandai era baru pengembangan pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan. Apa saja dampaknya bagi sektor ini? (Merdeka.com)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10). Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi sektor pariwisata nasional, memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan pariwisata ke depan.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa UU Kepariwisataan ini akan menjadi fondasi utama bagi pengembangan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Kebijakan baru ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Widiyanti menjelaskan, sektor pariwisata memiliki peran krusial tidak hanya dalam memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi nasional. UU ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara secara signifikan.

Mengatasi Tantangan Pariwisata Nasional dan Solusi UU

Sebelum disahkannya undang-undang ini, sektor pariwisata Indonesia menghadapi sejumlah tantangan serius yang perlu diatasi. Menteri Pariwisata Widiyanti memaparkan beberapa persoalan, termasuk degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, serta keterbatasan fasilitas dan aksesibilitas di banyak destinasi wisata.

Selain itu, rendahnya kualitas layanan, kurangnya keterampilan sumber daya manusia, dan minimnya manfaat ekonomi pariwisata bagi masyarakat lokal juga menjadi perhatian utama. Kesenjangan pendidikan pariwisata di daerah serta rendahnya kesadaran tentang kesiapsiagaan bencana, keamanan, kebersihan, dan keselamatan turut memperburuk kondisi.

Menurut Widiyanti, rancangan undang-undang ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kualitas serta keberlanjutan. UU Kepariwisataan juga bertujuan melestarikan budaya dan lingkungan, sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif terhadap perubahan.

Pengembangan pariwisata harus menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antarpemangku kepentingan,” ujar Widiyanti, menekankan prinsip keberlanjutan.

Paradigma Baru dan Pilar Pengembangan Pariwisata

Undang-undang Kepariwisataan ini memperkenalkan paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan untuk memastikan pengelolaan yang lebih holistik dan terintegrasi. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara berbagai elemen dalam industri pariwisata.

Substansi UU Kepariwisataan mencakup beberapa pilar penting. Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal maupun informal, serta penanaman kesadaran sadar wisata sejak dini. Kedua, perencanaan pembangunan pariwisata berbasis ekosistem yang memperkuat peran masyarakat lokal melalui desa wisata dan kampung wisata.

Ketiga, UU ini mengatur pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, pemanfaatan teknologi informasi untuk promosi dan pengelolaan, serta pengelolaan destinasi dan daya tarik wisata secara terpadu dan berkelanjutan. Aspek pemasaran juga diperkuat melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, dan kolaborasi lintas kementerian.

“Promosi pariwisata bertujuan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia. Kegiatan promosi akan melibatkan budaya, seni, diaspora, hingga kolaborasi internasional,” kata Widiyanti, menegaskan strategi pemasaran yang komprehensif.

Penguatan Citra dan Ekonomi Lokal Melalui Pariwisata

Menteri Pariwisata juga menekankan pentingnya industri pariwisata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan produk lokal dan penyelenggaraan berbagai kegiatan. Ini termasuk kreasi kegiatan dan festival budaya yang dapat menarik wisatawan.

“Kegiatan seperti pertunjukan seni, konvensi, pameran, hingga olahraga terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” jelas Widiyanti, menyoroti dampak positif event pariwisata.

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan bahwa penyusunan UU Kepariwisataan ini bertujuan merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional. Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban.

“Pariwisata kini ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata,” kata Saleh, menggarisbawahi perubahan perspektif mendalam ini. Dengan disetujuinya RUU Kepariwisataan secara aklamasi, naskah ini akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi