BNPP Percepat Penataan Ruang Perbatasan di Simantipal-Sebatik
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempercepat penataan ruang di wilayah eks OBP Simantipal dan Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, demi kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengambil langkah strategis untuk mempercepat penataan ruang di wilayah eks outstanding boundary problem (OBP) yang meliputi Simantipal, Pulau Sebatik, dan segmen Sungai Sinapad di Kalimantan Utara. Upaya ini dilakukan melalui forum "Perencanaan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara" yang digelar pada Kamis (16/4) lalu. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di perbatasan Kabupaten Nunukan.
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan (PRKP) BNPP, Ismawan Harijono, menjelaskan bahwa forum tersebut berfungsi sebagai wadah koordinasi penting lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah menyamakan persepsi, mengonsolidasikan kebijakan, dan menghimpun masukan berbasis data untuk perencanaan tata ruang kawasan perbatasan. Koordinasi ini krusial untuk menyelaraskan rencana tata ruang nasional dengan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota, khususnya di area eks OBP.
Wilayah OBP sendiri merujuk pada segmen atau area batas negara yang statusnya masih dalam persengketaan atau belum mencapai kesepakatan final antarnegara bertetangga. Percepatan penataan ruang ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan kompleks yang muncul akibat perubahan batas wilayah. Dampak langsung dari perubahan ini meliputi luas dan pemanfaatan ruang yang signifikan di wilayah perbatasan Indonesia.
Fokus Penataan di Pulau Sebatik dan Simantipal
Pulau Sebatik dan Simantipal menjadi area prioritas utama dalam upaya penataan ruang ini, mengingat adanya perubahan batas wilayah yang berdampak langsung pada luas dan pemanfaatan ruang. Di Pulau Sebatik, perubahan luas wilayah memengaruhi sekitar 64 bidang lahan milik masyarakat dan pemerintah, dengan total luasan mencapai 4.971 hektare. Situasi ini memerlukan perhatian khusus untuk menjamin hak-hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Selain itu, lahan perusahaan, perseorangan, dan pihak kerajaan seluas 127.336 hektare masih berstatus tanah negara dan memerlukan kejelasan pengelolaan. Kondisi ini memicu berbagai persoalan serius, mulai dari keamanan lahan hingga maraknya jalur ilegal lintas batas. Belum tuntasnya penetapan status lahan yang telah diajukan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten juga menjadi salah satu isu krusial yang harus segera diselesaikan.
Jajaran Asisten Deputi PRKP BNPP telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan eks OBP Pulau Sebatik untuk mengidentifikasi titik-titik strategis. Hasil peninjauan menunjukkan potensi pembangunan di beberapa lokasi, seperti bumi perkemahan di Desa Sungai Limau dan jalur inspeksi patroli sepanjang perbatasan. Pembangunan pos pengamanan perbatasan (Pos Pamtas) dan polsubsektor, serta aktivitas pasar lokal di Desa Aji Kuning, juga menjadi bagian dari rencana pengembangan.
Sementara itu, kawasan Simantipal direncanakan untuk dikembangkan sebagai boundary small city, seiring dengan proses regulasi tata ruang yang sedang berjalan. Masyarakat setempat telah mengusulkan skema kompensasi ganti untung atas sekitar 778 hektare lahan terdampak. Kompensasi ini diharapkan dapat diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dasar di Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan, guna meningkatkan kesejahteraan warga.
Tantangan dan Upaya Percepatan Penataan Ruang
BNPP terus mendorong percepatan realisasi ganti untung bagi masyarakat terdampak serta pembangunan infrastruktur dasar prioritas di wilayah perbatasan. Ini termasuk penyediaan jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah negara tetangga, penyiapan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), dan peningkatan konektivitas antarpermukiman. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat perbatasan.
Ismawan Harijono juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan melalui optimalisasi kawasan pertahanan. Pembangunan pagar atau benteng batas, serta penambahan pos pengamanan terpadu, sangat diperlukan untuk menekan aktivitas jalur ilegal darat dan laut. Keamanan perbatasan merupakan aspek vital dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah kejahatan transnasional.
Selain itu, percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) strategis, seperti di Aji Kuning, menjadi prioritas. Pembangunan PLBN ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan. PLBN yang memadai akan memfasilitasi pergerakan orang dan barang secara legal, sekaligus memperkuat kontrol terhadap wilayah perbatasan.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, menyoroti posisi strategis Kabupaten Nunukan yang berdekatan langsung dengan Tawau, Malaysia. Menurutnya, pembangunan kawasan perbatasan harus berorientasi pada kemakmuran masyarakat, dengan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing pihak. Wilayah perbatasan bukan hanya soal garis batas, melainkan menyangkut kedaulatan negara, pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews