Alarm nasional perbatasan kembali berbunyi setelah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (21/1) lalu. Tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yaitu Kabungalor, Lepaga, dan Tetagas, kini sebagian wilayahnya berada di Malaysia. Pernyataan ini sontak memantik kegelisahan publik, sebab menyentuh isu paling sensitif dalam bernegara: kedaulatan wilayah.
Pergeseran batas wilayah ini bukan sekadar laporan rutin, melainkan sebuah peringatan serius bagi bangsa Indonesia. Ini kembali membuka luka lama terkait rapuhnya pengelolaan tapal batas negara yang tak kunjung tuntas. Isu perbatasan, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia, selalu kompleks dan melibatkan berbagai dimensi, mulai dari hukum internasional, diplomasi, keamanan, hingga kehidupan sehari-hari masyarakat.
Makhruzi menjelaskan bahwa pergeseran ini berkaitan dengan Outstanding Boundary Problems (OBP) yang belum tuntas antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sebatik dan sektor barat Kalimantan Barat. OBP merujuk pada segmen batas yang belum memiliki kesepakatan final akibat perbedaan interpretasi dokumen kolonial, kendala geografis, atau dinamika sosial di lapangan. Meskipun BNPP juga melaporkan adanya penambahan wilayah sekitar 5.207 hektare dari penataan batas, fakta hilangnya sebagian desa tetap menimbulkan kekhawatiran mendalam.
Advertisement
Advertisement
Indonesia memiliki bentang perbatasan yang sangat kompleks, baik darat maupun laut, yang menjadikannya sebagai salah satu negara dengan tantangan pengelolaan perbatasan terbesar di dunia. Secara darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Kalimantan, Papua Nugini di Pulau Papua, dan Timor Leste di Pulau Timor, dengan total panjang lebih dari 3.000 kilometer.
Di laut, Indonesia berbatasan dengan sedikitnya sepuluh negara, termasuk Malaysia, Singapura, dan Australia, serta memiliki lebih dari 17.000 pulau dan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Kompleksitas ini diperparah oleh posisinya yang strategis di jalur perdagangan internasional. Dalam kerangka hukum internasional, Indonesia terikat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang mengatur zona maritim dan memerlukan kesepakatan bilateral untuk penarikan garis batas.
Perbatasan bukan hanya garis di peta, melainkan ruang hidup, ekonomi, dan identitas bagi warga yang tinggal di wilayah terluar. Ketidakjelasan batas berdampak langsung pada harga barang, akses layanan publik, keamanan, bahkan status kewarganegaraan mereka. Kehadiran negara yang setengah hati di wilayah perbatasan dapat memperburuk kondisi ini, menjadikan masyarakat rentan terhadap pengaruh negara tetangga dan berbagai permasalahan sosial.
Advertisement
Advertisement
Penyelesaian tapal batas Indonesia dapat diklasifikasikan dalam tiga kondisi: tuntas secara hukum internasional, relatif stabil namun menyisakan segmen teknis, dan masih aktif disengketakan atau rawan perbedaan tafsir. Kasus Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002 menjadi pelajaran pahit ketika Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan kedua pulau tersebut milik Malaysia, bukan karena klaim yang lebih kuat, tetapi karena prinsip effective occupation atau pengelolaan nyata dan konsisten oleh Malaysia.
Tuntasnya sengketa Sipadan dan Ligitan justru memicu sengketa Ambalat di Laut Sulawesi, yang bukan sekadar masalah garis batas, melainkan menyangkut cadangan minyak dan gas bumi signifikan. Ambalat terus memicu ketegangan diplomatik, meskipun kedua negara sepakat menyelesaikannya secara damai. Ini menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi dan energi seringkali menjadi pemicu utama sengketa perbatasan modern.
Kategori kedua mencakup perbatasan yang relatif stabil, seperti Indonesia-Papua Nugini dan sebagian besar Indonesia-Timor Leste. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen batas darat Indonesia-Timor Leste telah disepakati, namun segmen kecil seperti Noel Besi-Citrana masih menunggu penyelesaian akhir. Sementara itu, Pulau Sebatik menjadi contoh kategori ketiga, di mana perbedaan metode pengukuran, perubahan bentang alam, dan aktivitas lintas batas warga membuat OBP terus berlarut.
Advertisement
Advertisement
Pelajaran penting dari kasus Sipadan dan Ligitan adalah bahwa kedaulatan tidak cukup hanya diklaim, melainkan harus diurus secara konsisten melalui pengelolaan administratif dan kehadiran negara yang kuat. Di sinilah peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi krusial. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, BNPP dirancang sebagai simpul koordinasi kebijakan perbatasan, menghubungkan diplomasi, keamanan, dan pembangunan.
Namun, tantangan ke depan menuntut lebih dari sekadar koordinasi. BNPP perlu memperkuat basis data geospasial nasional, memastikan sinkronisasi antara diplomasi dan pembangunan kawasan perbatasan, serta menjamin warga perbatasan tidak menjadi korban kebijakan teknokratis. Perbatasan adalah garis depan kedaulatan, dan cara negara mengelolanya mencerminkan kapasitas institusional serta komitmen terhadap warganya.
Negara tidak boleh abai terhadap perbatasannya sendiri, apalagi di tengah dinamika geopolitik Indo-Pasifik yang kian kompetitif. Alarm dari Nunukan dan Sebatik harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk berbenah, memastikan bahwa kasus seperti Sipadan dan Ligitan tidak terulang. Kedaulatan negara adalah harga mati yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh dan kehadiran yang nyata di setiap jengkal wilayah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews