Zulkifli dan Dua Rekannya Ditangkap, Sabu 1 Kg Disita di Deli Serdang
Kesepakatan transaksi dilakukan di Desa Lalang sekitar pukul 21.00 WIB. Zulkifli mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap tiga pengedar sabu-sabu seberat 1 kilogram di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (6/2) malam. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi itu, tim menyamar sebagai pembeli dan melakukan pemesanan sabu-sabu kepada pelaku bernama Zulkifli Harahap sebanyak 1.000 gram dengan harga Rp225 juta," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2).
Kemudian, kesepakatan transaksi dilakukan di Desa Lalang sekitar pukul 21.00 WIB. Zulkifli mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King untuk bertemu polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Zulkifli Menghubungi dua pelaku
Selanjutnya, Zulkifli menghubungi dua pelaku lainnya, yakni Patar Purba dan Charles Purba, untuk membawa sabu yang akan diperjualbelikan. Keduanya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam.
"Setelah narkotika diserahkan, tim yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku," ungkap Andy.
Berinisial Sanjay
Dari hasil pemeriksaan, Zulkifli mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Sanjay, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia juga mengaku akan memberikan upah kepada Patar dan Charles masing-masing sebesar Rp2 juta apabila transaksi berhasil.
"Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu pemasok utama yang masih buron," katanya.