Wali Kota Denpasar Minta Maaf dan Klarifikasi Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, menegaskan tidak ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden dan Menteri Sosial. Permohonan maaf ini terkait pernyataan sebelumnya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan atas perintah Presiden melalui Menteri Sosial. Pernyataan tersebut sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat luas.
Klarifikasi ini disampaikan di Denpasar pada hari Sabtu, didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar Laxmy Saraswati. Jaya Negara menegaskan bahwa sedikit pun tidak ada niat untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat, sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Menteri Sosial.
Wali Kota menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Inpres tersebut mengatur tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Permohonan Maaf dan Penjelasan Inpres DTSEN
I Gusti Ngurah Jaya Negara secara lugas menyampaikan penyesalan atas kesalahpahaman yang timbul dari pernyataannya. Ia menyatakan, "Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa bapak presiden menginstruksikan kepada menteri sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar."
Wali Kota menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada upaya peningkatan akurasi data. Inpres Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi dasar pernyataannya, memang menekankan pentingnya data yang valid untuk penyaluran bantuan. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Pernyataan sebelumnya mengenai penonaktifan PBI desil 6 hingga 10 yang berjumlah 24.401 jiwa di Kota Denpasar merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar Laxmy Saraswati. Data tersebut menunjukkan adanya sejumlah warga yang terdaftar sebagai PBI namun berada di desil yang lebih tinggi.
Reaksi Menteri Sosial dan Pelurusan Fakta
Sebelum klarifikasi ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya. Mensos menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan menciptakan kebingungan di masyarakat luas. Hal ini disampaikan setelah berkoordinasi terkait pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada hari Jumat.
Menteri Sosial menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menonaktifkan data PBI jaminan kesehatan. "Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI," kata Mensos.
Kementerian Sosial selalu berupaya memastikan bahwa penerima manfaat PBI adalah mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan untuk menjaga integritas program jaminan kesehatan nasional.
Komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk Pelayanan Kesehatan
Menyikapi data 24.401 jiwa penerima manfaat PBI yang teridentifikasi, Pemerintah Kota Denpasar telah mengambil langkah proaktif. Wali Kota menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali data puluhan ribu warga tersebut. Tujuannya adalah agar mereka tetap dapat menikmati layanan kesehatan.
Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga Denpasar ini akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar. "Kami ingin mengambil suatu kebijakan, bahwa data yang di nonaktifkan itu, kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," jelas Jaya Negara.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk memastikan bahwa seluruh warganya memiliki akses terhadap jaminan kesehatan yang memadai. Langkah ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat Denpasar terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
Sumber: AntaraNews