Wakil Ketua MPR Minta Pengelola Tambang yang Rusak Raja Ampat Dihukum Berat
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga patut dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menegaskan, pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak kawasan wisata alam, seperti Raja Ampat harus dihukum berat. Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga patut dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun.
"Sekali lagi saya tegaskan, kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun wajib berjalan di dalam koridor hukum yang mengaturnya. Jika ada yang melanggar ketentuan atau bahkan tidak mengindahkan ketentuan sama sekali, selayaknya diganjar hukuman penjara yang berat, mengganti rugi biaya lingkungan yang rusak, serta masuk black list pertambangan untuk seterusnya," kata Eddy dikutip dari siaran persnya, Minggu (8/6).
Dia mengatakan, sektor pertambangan dan hilirisasinya sangat diperlukan untuk menyumbang pendapatan negara dan menyerap tenaga kerja. Hanya saja, aktivitas pertambangan tak boleh sampai merusak kawasan wisata alam.
"Raja Ampat adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua. Sehingga jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung untuk ditindak hukum secara tegas dan berat," ujarnya.
Reputasi Indonesia akan Tercoreng
Politisi PAN ini menekankan komitmennya untuk mengawal penanganan dugaan aktivitas pertambangan yang kabarnya ilegal dan merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Saat ini, Eddy tengah menghimpun data yang lengkap dan akurat potensi pelanggaran yang terjadi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Saat ini saya tengah menghimpun dan mempelajari data lapangan tentang potensi pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku usaha. Karena banyaknya berita yang muncul di media sosial, saya berharap masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing, sebelum kita benar-benar dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat," tutur Eddy.
Menurut dia, Indonesia akan tercoreng apabila terbukti terjadi penambangan ilegal yang berimbas pada kawasan Raja Ampat. Terlebih, Raja Ampat merupakan destinasi wisata kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.
"Reputasi Indonesia sebagai tujuan Eco-wisata dunia akan terpuruk jika pada akhirnya hasil kajian Kementrian ESDM dan Lingkungan Hidup menkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab," jelas dia.
Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi XII ini mengajak semua pihak menjaga kedaulatan isu tersebut. Hal ini agar isu tersebut tidak ditunggangi kepentingan eksternal yang berpotensi memprovokasi masyarakat.
"Kita juga patut waspada jika ada institusi atau LSM asing yang ikut menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap berita kerusakan yang terjadi padahal faktanya masih dikaji saat ini," pungkas Eddy.