Viral! Pengamen Diduga Rusak Bus Primajasa, Polisi Turun Tangan
Unit Reskrim Polsek Cikupa bersama Sat Reskrim Polresta Tangerang tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Sebuah insiden pengerusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa terjadi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam rekaman, tampak sejumlah pria dewasa merusak bagian pintu, jendela, dan kaca spion bus tersebut secara brutal.
Pelaku Bawa Benda Tumpul
Tidak hanya menggunakan tangan kosong, para pelaku juga terlihat membawa benda tumpul saat melakukan aksi pengerusakan terhadap bus yang sedang melintas itu. Beruntung, sopir bus berhasil tancap gas dan menghindari kejaran kelompok pria tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah membenarkan kejadian tersebut.
“Korban sedang dalam proses pemeriksaan untuk membuat laporan Polisi,” jelas Ipda Syaiful Rusdiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Cikupa bersama Sat Reskrim Polresta Tangerang tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku pengerusakan dan dugaan pengeroyokan tersebut.
Periksa Sejumlah Saksi
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menegaskan jika kelompok diduga pelaku pengerusakan dan pengeroyokan terhadap bus Primajasa dalam penyelidikan. Pihaknya berupaya untuk segera mengidentifikasi dan mengejar pelaku tindak pidana tersebut.
"Saat ini sedang kita lakukan upaya penyelidikan bersama team gabungan. Mohon doa semoga cepat terungkap," terang Kompol Arief Nazarudin, Jumat (9/5).
Arief memastikan dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang termasuk sopir bus dan pihak lain yang melihat peristiwa pengerusakan dan pengeroyokan tersebut.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban masih dalam proses pemeriksaan," ucap dia.
Menurut Arief Polresta Tangerang berkomitmen kuat dalam mengeliminasi segala tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat
“Dan ini menjadi fokus penindakan mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan baik oleh individu maupun kelompok,” tegas dia.